Sekadau ,Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa ke 62, Kejari Sekadau menyampaikan kinerja kejaksaan negeri Sekadau selama periode Juli 2021sampai Juli 2022 Kamis (21/7) 2022.Untuk tindak Pidana khusus Kejari Sekadau telah menyelesaikan 4 perkara Tipikor masing-masing atas nama 1.Hendrikson, 2.Anthon Sambo. Keduanya terkait kasus proyek Normalisasi Sungai di Belitang Hulu dan Ng.Belitang 3. Lasarus terkait penyalahguanaan APBDes desa Menua Parma 2017-1019. Dan 4. Rini Sutiyaningsih terkait kasus Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dalam program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) tahun 2012-2013.
Semuanya sudah di sidangkan, dan untuk Anthon Sambo dan Lasarus sudah Inkracht untuk Hendrikson masih masih upaya hukum yaitu Kasasi. Sedangkan untuk Rini Sutiyaningsih sidang masih berjalan ungkap” Kejari Sekadau ,Zien Yusri dalam keterangan Persnya.
Dibidang intelijen, Kejari Sekadau juga melakukan giat berupa Jaksa masuk Sekolah di SMP dan SMA, Jaksa masuk Pasentren, dan Jaksa Menyapa.
Untuk tindak Pidana Umum, Kejari Sekadau juga telah menyesaikan kasus tindak pidana umum sebanyak 92 perkara. Dari 92 perkara, yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan ada sebanyak 111 perkara. Dan dari 111 perkara yang sudah sidang sebanyak 120 perkara yaitu termasuk sisa perkara pada tahun sebelumnya kata Zien Yusri. Selain perkara yang di limpahkan ke Pengadilan, di bidang tindak pidana umumpun sudah menyelesaikan 1 kasus KDRT dengan penyelesaian secara Restorative Justice di rumah Restorative Justice di desa Mungguk kecamatan Sekadau hilir. Jadi kasus tersebut tidak di lanjutkan ke persidangan karena antara suami dan istri sudah berdamai,kata Zien Yusri.
Untuk penyerapan anggaran pada tahun 2021 Kejari Sekadau menyerap anggaran sebesar 99,66 persen ,tutup , Zien Yusri.(tim)