Senin, 25 Juli 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Ketua LSM WAPATARA, Andre Mahyudi, Sesalkan kegiatan PT. Eria Makmur, dan Meminta DLH menertibkan operasional pabrik pengelolaan aspal, Sambas, Senin (25/ 7/ 2022).
Harusnya kegiatan yang dilakukan Perusahaan bisa memikirkan Dampak lingkungan. perusahaan beroperasi telah mengotori udara sekitar pabrik, menganggu kesehatan masyarakat, juga mengotori aliran sungai kecil warga, Ungkap Andre.
Apakah keberadaan Pabrik AMP sudah sesuai Prosedur lingkungan karena keberadaan nya disekitar pemukiman warga Seharusnya pabrik didirikan di lingkungan industri?
Kami pertanyakan memiliki izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) ?
Jika dampak pendirian pabrik yang tidak mengindahkan kajian Amdal sangat berbahaya bagi manusia dan alam sekitarnya, seperti pencemaran udara dan air akibat proses pengolahan aspal.
Pencemaran lingkungan itu pasti, pencemaran debu dan asap dari proses pengolahan aspal yang berbahaya bagi kesehatan warga. Kualitas air juga akan menurun dan berdampak pada warga setempat dan sekitarnya. Belum lagi persoalan limbah cair yang dapat mencemari tanah pertanian warga, Harus mengutamakan kesehatan masyarakat dan Ramah lingkungan, Jelas Andre.
Setiap kali bicara tentang lingkungan, sebetulnya soal harga diri Hak Asasi Manusia, hak udara bersih, hak untuk hidup sehat, hak untuk meng hirup udara bersih.
Udara tidak sehat, lingkungan tidak bersih, akan mempengaruhi Kelompok sensistif, seperti balita, ibu hamil, maupun manula.
“Berdasarkan peraturan, dan Undang-undang Dasar sampai peraturan Menteri, antara lain UUD 1945 (Pasal 33), UU NO.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU NO.3 Tahun 2014 Tentang perindustrian, Peraturan Pemerintah RI NO 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, Peraturan pemerintah NO. 107 Tahun 2015 Tentang izin industri, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 Tentang izin lingkungan , keputusan Menteri NO. 45 Tahun 1997 Tentang indeks standar pencemaran udara, peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 12 Tahun 2010 tentang pelaksanaan pengendalian pencemaran udara daerah menteri negara lingkungan hidup.
“Harusnya Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis Inventarisasi dan pedoman teknis penetapan status mutu udara ambien, Memberikan informasi mutu udara kepada masyarakat (ISPU).
Melakukan Pengawasan, penaatan, serta penanganan kasus pencemaran udara. Melaksanakan audit lingkungan hidup, ISO 14000.
“Sesuai aturan pemerintah nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, serta mengetahui bagaimana peran peraturan perundang-undangan tentang pencemaran udara, apakah pabrik AMP tersebut sudah sesuai dengan pendirian normatif, Jelas Andre.
“Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetik, dan makhluk .
(Dedi Anggara)