Rabu, 27 Juli 2022
Sintang, BorneOneTV. Com- Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sintang tetapkan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Desa(DD), Rabu (27/07/2022).
Saudara Langgik merupakan kades aktif yang sudah menjabat dua periode secara sah telah terbukti menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar 263 juta. Perbuatan merugikan negara di lakukan sejak tahun 2017 sampai 2019.
Adapun perbuatan melanggar hukum yang di lakukan oleh tersangka antara lain Pembangunan Balai Pertemuan, Rehab Balai Desa, Pembangunan sarana dan prasarana air bersih serta pembangunan gedung PAUD. Atas perbuatan tersebut tersangka ditahan dan dititipkan di lapas kelas II B sintang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot, SH. MH mengungkapkan Kepada Awak media atas perbuatan tersebut, tersangka sudah kita tahan dan kita titipkan kelapas untuk proses hukum selanjutnya dengan pasal yang di sangkakan yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1),(2),(3), UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan di tambahkan dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) kitab undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, Tutup Radot.
( tim Peliputan)