Selasa, 26 Juli 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Kades Semparuk Tuding Awak media memancing Perkeruh Suasana Proses eksekusi lahan seluas 178.000 Meter Persegi atau 17,8 Hektare lahan Pertanian dan perkebunan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sambas menuai protes dari berbagai Pihak.
Sangat disayangkan, apa yang disampaikan kades Semparuk. Awak media bekerja Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk menemukan, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertaruhkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lahan tersebut merupakan lahan garapan Petani sejak 2004, dan terletak di Jalan Pelabuhan Kapet, Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kalimantan Barat, yang kini diklaim milik PT Sumatra Bulkers.
Saat proses eksekusi lahan, sempat terjadi kisruh antara Petani dengan Pemohon eksekusi.
Sebagian besar lahan yang dikelola oleh petani tidak hanya sebagai tempat untuk mencari makan, melainkan juga terdapat salah satu warga yang membangun rumah di lahan tersebut.
“Kuasa hukum Masyarakat, Andi, SH, mengungkapkan Kepala Desa Semparuk, pernah menerbitkan surat kepemilikan kepada warga Negara Asing ( Taiwan), yang mengakui warga Negara Asing memiliki tanah yang dikelola masyarakat, Ungkap Andi.
Andi Menilai bahwa pengadilan tersebut adalah peradilan sesat.
Fakta Persidangan, Pihak Perusahaan tidak pernah memperlihatkan Surat- Surat Aslinya, dasar mereka untuk mengklaim tanah ini adalah fotokopi, surat dari tahun 89 yang tidak jelas batas-batasnya, jadi kami meminta kepada satgas mafia tanah untuk mengklaim tanah ini, Ungkap Andi.
“Jadi awal persidangan ini adalah peradilan sesat, jadi banyak masyarakat yang digugat sampai hari ini. Seperti apa yang disampaikan dan dibacakan sampai saat ini adalah putusan sesat,” Ungkap nya, Selasa (26/7/2022)
Berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi PN Sambas Nomor: 4/Pdt.Eks/2021/PN.Sbs, Juncto Nomor: 10/Pdt.G/2018/PN.Sbs, Juncto Nomor: 89/Pdt/2019/PT.Ptk, Juncto Nomor : 3188 K/Pdt/2020, dan Juncto Nomor: 406 PK/Pdt/2022, Jelas Andi.
Ditempat yang sama Awak Media menanyakan, kepada Kepala Desa Semparuk, Effendi, Apakah benar Kepala Desa pernah menerbitkan Surat kepemilikan kepada warga Negara Asing.
Kepala Desa Semparuk, Effendi, Mengungkapkan, saya tidak pernah menerbitkan surat kepemilikan warga Negara Asing, Kawan- Kawan jangan memancing- mancing kisruh suasana, Ungkap Kades.
( Dedi Anggara)