Mempawah -Eksekusi Lahan Yang Berada Di Jalan Parit Wakpaik,desa Peniti Kecamatan Segedong Mempawah mendapat perlawanan dari pihak termohon yang mengaku sebagai ahli waris
menurut Termohon, Bakhtiar (termohon Eksekusi )”Pengadilan Negeri Mempawah dinilai keliru mengeksekusi obyek sengketa.”
Pihak Bahtiar mengaku Sebagai ahli waris menilai ada kekeliruan pada ibyek sengketa,pihak Pengadilan dianggap nengeksekusi lahan yang bukan obyek yang seharusnya.ungkapnya .Lahan yang dieksusi berada di Kawasan Jalan Parit Perintis ,sementara dalam putusan tanah yang di eksekusi berada di Jalan Parit Wakpaik.
Suasana pun sempat memanas,lalu diredakan oleh pihak Tni dan Polri yang nengamankan jalannya eksekusi
Sementara nenurut Pihak Pengadilan Negeri Mempawah, eksekusi lahan sudah sesuai dengan penetapan dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan alasan yang disampaikan ahli waris dinilai hanya upaya untuk menghambat eskekusi.(tim )