Kab Kubu RayaKalbar

Korban Penganiayaan di SPBU ATS Sungai Ambawang Kuala Kecewa Pelaku Belum Ditahan

×

Korban Penganiayaan di SPBU ATS Sungai Ambawang Kuala Kecewa Pelaku Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya,BorneOneTV- Pelaku kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir truk, Chandra H Sianipar yang terjadi di SPBU Sungai Ambawang Kuala pada, (04/8/2022) hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Sungai Ambawang.

Korban Chandra H Sianipar yang sempat manjalani perawatan intensif selama 5 (lima) hari di Rumah Sakit ST. Antonius Pontianak akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial IW merasa kecewa pelakunya belum juga ditahan.

“Saya merasa kecewa karena pelaku penganiayaan hingga saat ini belum ditangkap dan ditahan. Sedangkan saya sudah dirugikan,sempat masuk rumah sakit, dirawat selama 5 hari dan sampai sekarangpun belum bisa bekerja lagi. Ia pun berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum,”ungkap Chandra, pada (16/8/2022).

Saksi mata berinisial Pi menuturkan awalnya dirinya melihat terjadinya cekcok antara korban dan BD, hingga kedua saling dorong dan pada saat BD menarik baju korban, pelaku berinisial IW datang dan langsung melakukan pemukulan terjadap korban,”terang Pi,pada awak media (16/8/2022).

Untuk proses penanganan pelaporan dugaan kasus penganiayaan oleh korban saat ini sudah sampai ditahap penyidikan. Dan untuk selanjutnya kami akan tetap melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SPBU ATS Sungai Ambawang Kuala pada tanggal 4 Agustus 2022.

“Sampai saat ini kami dari Polsek Sungai Ambawang sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial IW,”jelas Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda S.Boy Sihaloho,S.Tr.K, saat ditemui awak media, pada (16/8/2022).

Lanjut katanya, terhadap informasi dan laporan adanya dugaan pengeroyokan terhadap korban, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas informasi dan laporan tersebut. Apabila hasil pendalaman nanti ditemukan adanya pelaku lain yang ikut terlibat melakukan penganiayaan, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut. Dan untuk tersangka IW kita jerat dengan pasal 352 KUHP,”tegas Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda S.Boy Sihaloho,S.Tr.K.

%d blogger menyukai ini: