Senin, 29 Agustus 2022
Sambas, BorneOneTV.com- Bupati Kabupaten Sambas, Ketua DPRD kabupaten Sambas, dan Gubernur Kalimantan Barat di Gugat Anggota DPRD kabupaten Sambas, Effendi dari Fraksi PDIP, Sambas, Kalimantan Barat, Senin ( 29/ 8/ 2022).
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Bupati Kabupaten Sambas, Ketua DPRD kabupaten Sambas, Gubernur Kalimantan Barat yang dilakukan dengan sengaja Tanpa mengindahkan Surat- surat tembusan atau pemberitahuan yang diberikan Effendi Selaku Anggota DPRD kabupaten Sambas Periode 2019- 2024.
Kuasa Hukum dari Effendi ( Penggugat), LIPI, menjelaskan, Gugatan di lakukan terkait dengan Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Tentang Pergantian Antar Waktu ( PAW) Effendi dari Anggota DPRD kabupaten Sambas, Senin (29/ 8/ 2022).
Pembacaan gugatan Pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Sambas dihadiri Bagian Hukum Pemda sambas mewakili Bupati Kabupaten Sambas selaku Tergugat II (dua), Namun Tertunda, dikarenakan Pihak Ketua DPRD kabupaten Sambas tergugat I ( satu) dan Gubernur Kalimantan Barat selaku tergugat III (tiga) tidak datang
Lanjut LIPI, Pada tanggal 11 Agustus 2021 DPP PDI Perjuangan menerbitkan surat putusan Nomor : 131/KPTS/DPP/VIII/2021 tentang pemecatan Effendi dari ke anggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, penggugat menggunakan hak konstitusionalnya, yaitu mengambil langkah hukum, dengan menggugat DPP PDI Perjuangan, DPD PDI Perjuangan, DPC PDI Perjuangan dan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Mardani di Pengadilan Negeri Sambas, yang terigistasi No. 25/Pdt.G/2021/PN. Sbs. Tanggal 23 September 2021.
Dalam Provisi :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Penggugat Secara keseluruhan ;
2. Menyatakan dan menetapkan Bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruh putusan dan/ atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan penggugat sebagai anggota DPRD kabupaten Sambas Periode 2019- 2024 berada dalam status quo dan tidak Membawa Akibat Hukum;
3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan semua proses, perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sambas Periode 2019- 2024 sampai Perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Jelas LIPI.
Bahwa Tergugat I ( Satu) Ketua DPRD kabupaten Sambas, Tergugat II (dua) Bupati Kabupaten Sambas, tetap menerbitkan surat, Perihal Usulan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Sambas periode 2019- 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Padahal Penggugat Effendi telah memberitahukan atau memberikan surat tembusan, bahwa saudara Effendi sedang mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri Sambas atas Pemberhentian dirinya, Jelas LIPI.
Surat No. 044/KHL- Tbs.S/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditembuskan kepada Tergugat II. Perihal Permohonan agar mengawasi/ mengingat kan Gubernur Kalimantan Barat agar tidak menerbitkan keputusan tentang peresmian perberhentian saudara Effendi dan Surat penggugat telah diterima Setda Kabupaten Sambas tanggal 29 Juli 2022, Ungkap LIPI.
Atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, II, III, Karena berupaya Menghentikan penggugat Effendi sebagai Anggota DPRD Periode 2019- 2024 tanpa mempertimbangkan Surat Pemberitahuan Penggugat.
Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II Memberikan ganti kerugian immateril yang diderita penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah) Secara tanggung Renteng dan sekaligus membayar paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah) Perhari atas keterlambatan terhitung semenjak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan untuk pelaksanaan nya bila perlu menggunakan Alat Kekuasaan Negara, Jelas LIPI.
Bupati Kabupaten Sambas, H Satono, ketika di konfirmasi terkait Gugatan yang di layangkan Effendi Selaku Anggota DPRD kabupaten Sambas, Mengatakan belum mendapatkan informasi, Coba tanyakan kepada Kabag Hukum, Mungkin Gugatan Terkait Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tentang PAW.
Ketua DPRD kabupaten Sambas, H. Abu Bakar, ketika di konfirmasi, membenarkan bahwa memang benar ada gugatan dari saudara Effendi.
( Dedi Anggara)