Ketapang ,Kalbar _Pimpinan Yayasan Panti Asuhan di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berinisial IS ((41) ditangkap polisi, Senin (5/9/2022) sore.
Aksi bejat pelaku sejak 2021 silam terbongkar setalah korbannya MF (13) yang merupakan anak asuh pelaku melaporkan perbuatan tak senonoh IS yang kerap dilakukannya di lingkungan panti asuhan kepada polisi.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana dalam pres releas,(7/9)mengatakan, pelaku telah mencabuli beberapa orang anak asuhnya. Modusnya dengan merayu korban supaya mau melayani nafsu bejat pelaku.
Yani Permana menjelaskan, menurut pengakuan korban MF (13), pelaku telah beberapa kali melakukan perbuatan itu. MF juga berujar selain dirinya pelaku juga melakukan aksi serupa kepada beberapa anak asuh lainnya di lokasi panti asuhan.
Selain dirayu, korban juga diancam oleh pelaku sehingga korban tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di yayasan panti asuhan bersama pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. Polisi juga menggandeng KPAID Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih berstatus anak dibawah umur.
Sementara itu, pelaku IS saat diwawancarai awak media mengaku khilaf dan meminta maaf kepada korbannya serta masyarakat.
Dia mengaku telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak asuhnya sejak tahun 2021.
Pelaku IS dijerat dengan pasal 76 undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.(ag)