Advokat Lintas Organisasi di Kalbar Mengutuk dan Mengecam Keras Peristiwa Penganiayaan Advokat Saat Sidang Lapangan

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV- Para Advokat dari berbagai lintas organisasi di Kalbar mengutuk serta mengecam keras peristiwa penganiayaan terhadap 2 (Dua) Advokat saat sedang mengikuti pelaksaan sidang lapangan kasus seketa lahan, oleh Pengadilan Negeri Mempawah, pada hari Jum’at, 09 September 2022, di Gang. Alex Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pernyataan sikap para Advokat dari berbagai lintas organisasi di Kalbar disampaikan langsung kepada Polda Kalbar, melalui Kabidkum Polda kalbar dan Direskrimum Polda kalbar pada, Senin (12/9/22).

Dalam pernyataan sikapnya, para Advokat lintas organisasi di Kalbar menyampaikan ada 3 (tiga) poin, antaralain, mengutuk keras aksi brutal dari sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap 2 (Dua) Advokat, yakni Glario Sanen dan Marsianus Dwi W. Donatus saat sedang mengikuti sidang lapangan kasus sengeketa lahan.

Selanjutnya meminta kepada pihak Polda Kalbar untuk mengusut tuntas, menangkap dan memproses hukum para pelaku serta aktor intelektual dibalik peristiwa penganiayaan yang terjadi.

Dalam pernyataan sikapnya para Advokat lintas organisasi di Kalbar juga menyatakan kesiapanya untuk mengawal perkara kasus penganiayaannya hingga tuntas.

Koordinator Advokat Lintas Organisasi Tatang Suryadi sangat menyesalkan peristiwa pemukulan terhadap rekannya sesama advokat saat pelaksanaan sidang lapangan.

Menurutnya, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar untuk dapat menindak tegas para oknum pelaku penganiayaan terhadap advokat dan berharap agar masyarakat untuk tidak terpancing isu- isu, karena kasus tersebut bukan kasus sara, melainkan murni kasus pidana dan penangananya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,”ujar Tatang Suryadi (12/9/22).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Idrus, Paulus Amin Appai, Massianus Dwi W.Donatus dan Glario Sanen terjadi saat sidang pemeriksaan kasus sengketa lahan/tanah oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Jum’at,(09/9/2022), sekira pukul 16.00 Wib, di Gg Alex Desa. Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dan dilakukan oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang yang tidak dikenal,” terangnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari kegiatan sidang lapangan perkara tanah (Perdata) dilokasi yang beralamatkan di Gg. Alex Desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, dari kegiatan tersebut tidak disangka terjadi keributan hingga adanya pengeroyokan terhadap Idrus yang di dorong kearah parit dan di pijak/injak, sedangkan Paulus Amim Appai dipukul dibagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan Masianus Dwi dipukul pada bagian pelipis mata sebelah kanan,serta Glario Sanen dipukul pada bagian atas pelipis mata kiri, hidung dan dada sebelah kiri. Dan dari ketujuh pelaku telah berhasil diamankan empat orang terduga pelaku peganiayaan berisial Ek,Yj, Ew, dan SL,”jelas Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui Whatsappnya, Senin (12/9/2022).(Dd).

%d blogger menyukai ini: