Upaya Hukum Kasasi Tergugat PT.Aulia Reza Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Tatang Suryadi Akan Ajukan Permohonan Eksekusi

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV- PT Meta Estetika Graha dan PT.Aulia Reza digugat oleh Djunaidi H. Ibrahim, warga Desa Pebaok, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau ke Pengadilan Negeri Sanggau atas perbuatan melawan hukum, membuang tanah bongkaran pembangunan jalan akses jembatan Tayan di lahan miliknya, beberapa tahun lalu.

Kuasa hukum penguggat, Tatang Suryadi,S.H., menerangkan jika peristiwa tersebut terjadi sejak di bangunnya proyek jembatan Tayan yang dikerjakan oleh tergugat dari PT. Meta Estetika Graha dan Samsul Rizal kontraktor dari PT.Aulia Reza yang mengakibatkan lahan milik klienya, Djunaidi H. Ibrahim, yakni 8 (delapan) kolam ikan yang lokasinya tidak jauh dari pembangunan jembatan mengalami kerusakan akibat tertimbun oleh urukan-urukan bongkaran tanah yang masuk kelahan milik klienya Djunaidi H. Ibrahim,”terangnya pada (13/9/22).

Dikeranakan tidak mendapatkan solusi dari pihak perusahaan, kliennya, Djunaidi H. Ibrahim melakukan gugatan atas perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, dengan tuntutan para tergugat harus mengembalikan kondisi lahanya seperti semula.

“Dan dengan proses hukum yang cukup lama akhirnya pihak Pengadilan Negeri Sanggau mengabulkan permohonan kliennya sebagai pengugat, dengan nomor perkara 20/PDT.G/2019/PN Sag, atas tergugat I (satu) Samsul Rizal dari PT.Aulia Reza dan tergugat II (dua) dari PT Meta Estetika Graha dengan putusan Menokak Eksepsi tergugat I dan II untuk seluruhnya, serta mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dalam putusan tersebut, tergugat I dan tergugat II dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian bagi kliennya sebagai penggugat atas kerusakan lahan milik kliennya,”jelas Tatang Suryadi.

Lanjut katanya, dalam hal tersebut, pihak tergugat I Samsul Rizal dari PT.Aulia Reza kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, sementara untuk tergugat II PT. Meta Estetika Graha tidak mengajukan upaya hukum banding.

“Selanjutnya terhadap upaya hukum banding dari tergugat I Samsul Rizal oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada Putusan Nomor 102/PDT/2020/PTK tanggal 17 Desember
2020, memutuskan permohonan banding dari tergugat I tidak dapat dapat diterima,”ujar Tatang Suryadi.

Lanjut ujar Tatang Suryadi, kemudian atas putusan banding tersebut, tergugat I selanjutnya mengajukakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil Putusan Kasasi Nomor 3317 K/Pdt/ 2021, menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi: Drs. H. Samsul Rizal tersebut, serta menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),”jelasnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Tatang Suryadi berharap adanya itikad baik dari para Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan semua hasil putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsd) tersebut.

“Apabila tidak ada itikad baik dari para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan secara suka rela, maka dengan terpaksa pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau,”tegasnya.(Dd).

%d blogger menyukai ini: