Mempawah-BorneoneTV.Com Pengadilan negeri mempawah,(Kamis,29/09/22) menggelar sidang lanjutan Perkara Pidana dugaan Perampasan dan tindakan kekerasan yang di alami oleh salah seorang wartawan yang dilakukan oleh salah seorang oknum SPBU kecamatan Sungai Kakap berinisial FL.
Pantauan awak media , dari awal sidang dimulai dalam agenda pemeriksaan dan keterangan Para saksi yang dihadirkan Para pihak berjalan sedikit alot di karenakan para pihak saling mempertahankan argumen dengan keterangan maupun kesaksian.dan jaksa maupun hakim sempat beberapa kali menegur tersangka FL karena kurang sopan bersikap dalam ruangan sidang.
Usai agenda sidang di gelar,Suheri Nasrul selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah
Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD-PWRI)Kalimantan Barat kepada sejumlah awak media dirinya sangat berharap kepada Pihak Jaksa dan Hakim Pengadilan yang menangani Perkara ini sebelum melakukan tuntutan dan Putusan terhadap tersangka (FL-red) dapat “melirik” dan “menggunakan “Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999.”bukan KUHP,pintanya.”