Pontianak,BorneOneTV- Upaya warga Desa Idai, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berujung gugatan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Lestari Jaya, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Kalimantan Barat.
Heri Jambri, Ketua Koperasi Bintang Batas mengatakan, tujuan awal pihaknya membawa PT Permata Lestari Jaya (PLJ) masuk ke wilayah Ketungau Hulu agar supaya masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan dan tidak lagi bekerja ke Malaysia, sehingga tidak ada lagi warga yang meninggalkan keluarganya.
“Dan untuk lahan di wilayah perbatasan itu sangat terbatas jumlahnya, sehingga pada masa itu pihaknya membawa PT.PLJ masuk ke wilayah Ketungau Hulu dengan harapan supaya masyarakat bisa mendapatkan pekerjaan, serta mendapatakan hak atas tanah dan kebun di daerah perbatasan,”ucapnya kepada awak media usai mengikuti persidangan di PTUN Pontianak, Kamis (29/9/22).
Menurut Heri Jambri, awal mula perusahaan masuk ke wilayah Ketungau Hulu, setelah mendapatkan izin di tahun 2012 itu sangat baik sekali dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di wilayah perbatasan, khususnya untuk mengatasi masyarakat perbatasan jangan sampai bekerja keluar negeri. Namun saat ini justru terjadi persoalan yang sangat miris sekali, padahal pada awal PT PLJ akan beroperasi sudah dibuat perjanjiannya, dengan perjanjian 70 persen lahan masyarakat diserahkan dengan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) dan 30 persen lahannya tidak diganti rugi tanam tumbuh dengan tujuan masyarakat bisa membuat sertifikat, serta dapat memiliki hak atas tanah, karena memang tanah di wilayah perbatasan hanya sisa sedikit, dengan harapan supaya pihak perusahaan bisa membantu masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah.
“Namun yang terjadi saat ini sangat miris, pihak perusahaan justru meminta dirinya sebagai ketua Koperasi Bintang Batas untuk menggunakan Hak Guna Usaha (HGU), sehingga ia tolak karena tanah yang 30 persennya sesuai perjajian tidak di ganti rugi oleh perusahan untuk masyarakat, sehingga oleh masyarakat dibuatlah sertifikat. Dan mirisnya pihak perusahaan PT. PLJ juga melakukan gugatan ke PTUN Pontianak,”ungkapnya.
Heri Jambri berharap kepada pemerintah, khususnya kepada pihak BPN agar memperhatikan masyarakat agar masyarakat bisa memiliki hak atas tanahnya.
“Dan terkait hak- hak yang diperoleh oleh masyarakat dengan masuknya perusahaan PT.PLJ dari tahun 2012, dimana perjanjian itu ada 48 bulan petani sudah mendapatkan hasil dan kenyataannya saat ini mulai dari 2012- 2022 justru masyarkat tidak ada hasilnya. Ini jelas penipuan bagi masyarakat, dimana yang tadinya untuk masyarakat, sampai saat ini mana hasilnya untuk masyarakat,”jelas Heri Jambri.
Menurutnya, ini kejahatan yang luar biasa dimana HGU diterbitkan tanpa masyarakat menyerahkan tanah, diduga terjadi kejatahan mafia tanah serta pencucian uang, dimana jika HGU diatas lahan masyarakat tersebut diagunkan ke Bank terjadi, sementara masyarakat pimilik lahan tidak mengetahuinya.
“Untuk itu saya mohon kepada pak Presiden Jokowi kalau untuk memberantas kejahatan mafia tanah tersebut, khusunya di BPN, dimana HGU diterbitkan tanpa masyarakatnya menyerahkan tanah,”ungkapnya.(wri/Dd/Ysri).