Jakarta, borneonetv.com – Sidang perdata mediasi antara Christoper Stefanus Budianto/Steven penggugat melawan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatan melawan hukum terkait jumpa pers Jessica dan suaminya pada tanggal (14/07/2022). Padahal diketahui saat ini Jessica Iskandar sedang mengurus kasus dugaan penggelapan dan penipuan sehingga merugi hingga Rp 9,8 miliar.
Sidang mediasi gugatan perdata yang sudah terjadwal (26/10/2022) akhirnya ditunda oleh Panitera Majelis Hakim karena tergugat tidak hadir. Kabarnya tergugat hadir tapi terlambat.
“Ketua Hakim Majelis menetapkan pada perkara 838 adalah sidang agenda mediasi hari ini (26/10/2022), sehingga sangat disayangkan pihak tergugat tidak hadir kalau prinsipal tidak bisa hadir minimal kuasa hukumnya karena sudah jelas dalam sidang mediasi dinyatakan pagi berarti dibawah jam 12. Kalau diatas jam 12 diketahui ada sidang-sidang lain. Setelah kita tunggu dan sudah daftar pihak panitera mediasi menyatakan sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir sehingga kami balik kanan/pulang, diharapkan sidang mediasi kedua hadirlah, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya kami tidak mengharapkan prinsipal hadir tapi minimal kuasa hukumnya hadir, namun ada cara lain yang lebih elegant jika tidak bisa hadir dipengadilan yakni bisa melalui media Audio sesuai aturan hukum Dalam PERMA RI. NOMOR 1 TAHUN 2016.TENTANG PROSEDUR MEDIASI merujuk pasal 5 ayat (3)) berbunyi: pertemuan mediasi dapat dilakukan melalui Media, komunikasi Audia visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan,” ujar Dr.Togar Situmorang, S.H.,M.H. ,MAP., C.Med., CLA selaku kuasa hukum Steven kepada sejumlah media termasuk borneonetv.com, di Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dikatakan Togar Situmorang apa sebenarnya yang akan kita capai dalam sidang mediasi akibat pencemaran nama baik. Dari pihak kita yang kita capai adalah ganti rugi dan pembersihan nama baik klien kami atas nama Christoper Stevanus Budianto alias Steven.
Dalam gugatannya Steven menuntut Jessica Iskandar itu dengan membayar 50 milliar dan sita jaminan rumah yang berada di Setiabudi.
“Jadi gugatan klien kami (Steven) ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 miliar ( materi dan immaterial ) yang harus dibayarkan Jessica Iskandar dan Vincent, dengan sita jaminan dua rumah di Setiabudi, Jakarta Selatan dan di Canggu, Bali,” tegas Togar Situmorang, yang dijuluki Panglima Hukum ini.
Togar Situmorang menambahkan sita jaminan tersebut dimaksudkan agar Jessica Iskandar dan Vincent tidak lari dalam gugatannya.
Menurut Togar Situmorang kliennya merasa nama baiknya dirugikan.
Karena dalam jumpa pers Jessica dan Vincent, tidak menyebut inisial nama Steven saat menuduh kliennya sebagai pelaku penipuan, serta disebut masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di kantor polisi.
“Reputasi bisnis klien kami (Steven) rusak atas tuduhan penipu dan DPO. Jadi ucapan mereka terkait Steven dibuktikan saja di persidangan nanti,” imbuhya.
Sidang gugatan perdata melawan hukum tambah Togar Situmorang sudah memasuki agenda mediasi atau perdamaian antara Steven, Jessica dan Vincent.
Togar Situmorang pun memberikan solusi kepada Jessica dan Vincent agar mediasi menemui titik tengah yang kemudian gugatan dicabut.
Nah, win-win solusinya itu satu, Jessica dan Vincent meminta maaf sama membersihkan nama Steven didepan media massa. Kedua, membayar biaya ganti rugi sekitar Rp 1.525.000.000,”urainya.
Togar Situmorang juga menyatakan jika memang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag menolak mediasi sudah pasti Steven akan meneruskan gugatannya di Pengadilan.
“Ya pasti kita akan maju terus. Justru kami berharap ucapan mereka soal Steven dibuktikan didalam persidangan,” ungkapnya
Lebih lanjut Togar Situmorang mengatakan setelah masukan gugatan harusnya pihak mereka ada niatan untuk bertemu baik di Jakarta atau di Bali tujuannya ada titik temu yang baik.
“Baik di Jakarta dan Bali kami ada kantor resmi bukan kantor-kantoran,” tandasnya. [adang]