BeritaDaerahHukum dan KriminalKab SambasKalbarNasionalNews

Diduga Selewengkan Dana APB Des, Kades Lorong di Amankan Kejaksaan Negeri Sambas

×

Diduga Selewengkan Dana APB Des, Kades Lorong di Amankan Kejaksaan Negeri Sambas

Sebarkan artikel ini

Sambas, BorneOneTV.com – Diduga Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020, Kepala Desa Lorong (IA) ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sambas, Kalbar, Senin (31/10/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sambas, Agita Tri Moertjahjanto SH, MH, Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Amiruddin Menjelaskan bahwa kepala Desa Lorong (IA), ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan Penahanan, Sambas, Kalbar, Senin (31/10/2022).

Kepala Desa Lorong ( IA) ditetapkan Sebagai Tersangka dan di lakukan Penahan, terkait dugaan kasus penyimpangan pada penggelolaan keuangan APB Desa kabupaten Sambas Tahun anggaran 2020.

Kepala Desa Lorong ( IA) dapat di sangka kan dengan pasal 2 ayatb (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasaan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Tegasnya.

Amiruddin Menambahkan, bahwa (IA )sudah di periksa Kejaksaan Negeri Sambas dan sudah menemukan hasil dari auditor terkait kerugian negara.

Diperkirakan Perhitungan kerugian Negara, sudah dikeluarkan Auditor sebesar Rp. 286.000.000, namun masih melakukan Penyidikan guna mencari potensi kerugian Negara yang lebih Besar, Tutup nya.

(Dedi Anggara)