Pontianak,BorneOneTV- Kuasa Hukum KSP CU Lantang Tipo, Glorio Sanen,SH memberikan tanggapan terkait pemberhentian Toni dan Ambrosius sebagai pengurus yang diduga tidak sesuai prosedur dan telah dimuat di beberapa media online.
Menurut Glorio Sanen, pemberhentian Toni dan Ambrosius sebagai pengurus KSP CU Lantang Tipo sudah sesuai dengan prosedur. “Toni dan Ambrosius terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik. Dan pada saat dilakukan klarisifikasi pada tanggal 4 Maret 2022, keduanya telah mengakui perbuatannya,”jelasnya kepada media, Senin (01/11/22).

Dari hasil klarisifikasi kemudian dilakukan Rapat Lengkap pada tanggal 9 Maret 2022 untuk menyikapi perbuatan yang telah dilakukan oleh Toni dan Ambrosius Kidul, sehingga diputuskan bahwa Toni dan Ambrosius Kidul diberhentikan sementara waktu (Skorsing), kemudian atas Sanksi tersebut, keduanya diberikan 2 (dua) opsi, yaitu bisa mengundurkan diri sebagai Pengurus KSP Credit Union Lantang Tipo, atau permasalahan tersebut dibahas pada Rapat Anggota Tahunan (RAT),”terang Glorio Sanen.
Lanjut katanya, dikarenakan Toni dan Ambrosius Kidul tidak mengundurkan diri sebagai Pengurus, maka terhadap keduanya diundang untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tanggal 18 Maret 2022 dan sebanyak 97,86% peserta rapat yang hadir minta keduanya untuk diberhentikan dari pengurus KSP CU Lantang Tipo,”ucap Glorio Sanen.
Glorio Sanen mengatakan, bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum kekuasaan tertinggi Koperasi, dan atas dasar Keputusan RAT pada tanggal 18 Maret 2022 tersebutlah dilakukan Pemberhentian terhadap Toni dan Ambroius Kidul sebagai Pengurus KSP Credit Union Lantang Tipo.
Ia berharap tidak terjadi kesalahpahaman dimasyarakat terkait pemberhentian Toni dan Ambrosius Kidul sebagai Pengurus KSP Credit Union Lantang Tipo, kerena sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Perkoperasian serta Peraturan Pelaksanaanya & AD/ART KSP Credit Union Lantang Tipo. (Dr).