Kapuas Hulu, BorneOneTV.com- Sebanyak 27 senpi ilegal diserahkan langsung melalui kegiatan oleh (TBBR) Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan dengan secara suka rela 27 pucuk senjata api rakitan ilegal ke Polres Kapuas Hulu.
Penyerahan senjata api itu adalah bentuk keseriusan Kami sebagai organisasi suku dayak dalam mendukung Polres Kapuas Hulu untuk mewujudkan Harkamtibmas terang Ketua TBBR itu
Dari 27 pucuk senpi rakitan itu diantaranya yang diserahkan masyarakat melalui TBBR dan ada juga melalui Kapolsek
Anggota TBBR Kapuas Hulu Yyang berjumlah kurang lebih 3.000 Ribu orang itu yang tersebar di berbagai Kecamatan
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengapresiasi sikap dan langkah inisiatif TBBR Kapuas Hulu untuk menyerahkan senjata api rakitan
Kapolres menjelaskan kepemilikan senjata api secara ilegal bertentangan dengan Undang-undang Darurat NOMOR 12 TAHUN 1951 dan PERPU NOMOR 20 TAHUN 1960 TERKAIT KEWENANGAN PERIZINAN YANG DIBERIKAN MENURUT Undang-undang mengenai senjata api
Sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara selama 20 tahun atau hukum mati// namun kami lakukan pembinaan dan upaya agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api rakitan itu dengan sukarela, Jelasnya.
(Sigit)