Ahli Waris Tuntut Pengembalian Lahan Yang Dipinjam Selama 39 Tahun Untuk Pos Babinsa Ke PN Kelas II Sanggau

banner 120x600

Sanggau,BorneOneTV- Setelah gagal melalukan upaya-upaya damai, ahli waris Ernawati (58 tahun) terpaksa melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Sanggau, Kalimantan Barat atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan lahan seluas 9×18 m2 yang terletak di Dusun Entikong Tapang, Rt.01 terhadap tergugat I Dulloh (55 tahun), tergugat II Sutejo (40 tahun) dimana lahan tersebut telah digunakan sebagai pos Babinsa Entikong.

Sidang pertama gugatan perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan lahan antara pengugat Ernawati (58 tahun) melawan tergugat I Dulloh (55 tahun), tergugat II Sutejo (40 tahun) berlangsung di Pengadilan Negeri kelas II Sanggau, pada Rabu (09/11/2022) siang

Sidang gugatan perdata dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, S.H.,M.H. didampingi oleh 2 orang Hakim Anggota, serta 1 (satu) orang Panitera tersebut justru tidak dihadiri oleh para tergugat 1 dan 2, dengan alasan ada tugas ke pontianak, sehingga menyebabkan sidang harus ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada, Kamis (17/11) mendatang.

Mewakili Ketua PN Kelas II Sanggau, Wakibosri Sihombing, S.H., kepada awak media menyapaikan (10/11), sidang pertama perkara nomor 44 sudah dilaksanakan. Dikarenakan para tergugat 1 dan 2 tidak hadir, maka sidangnya ditunda oleh Majelis Hakim untuk dipanggil kembali kepada para pihak pengugat maupun tergugat untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, hari Kamis ( 17/11/2022) pekan depan.”Jelasnya.

Wakibosri Sihombing, S.H., dan Panitera Mulyadi,S.H., saat memberikan keterangan pers kepada awak media(10/11) di PN Kelas II Sanggau.(foto: borneonetv.com).

Para pihak nantinya akan ada yang namanya prosedur mediasi joka kedua belah pihak bisa saling membuka diri, sehingga tidaknperlu sampai pada proses pembuktian. Namun ketika misalnya mediasi tidak berhasil, proses akan tetap berjalan, namun para pihak pengugat dan tergugat akan tetap diberikan kesempatan sebelum putusan manakala para pihak mau berdamai diluar persidangan, akan tetapi proses pembuktian akan terus berlanjut dan masing- masing pihak mengajukan alat bukti masing- masing, apakan itu berupa alat bukti surat, saksi- saksi dan lain-lain.”ujar Wakibosri Sihombing,S.H.,menerangkan.

Lanjutnya, untuk proses pemanggilan di PN Kelas II Sanggau dilakukan sebanyak 3 kali, jika para tergugat tidak juga hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran para tergugat.”jelasnya.

Kuasa hukum pengugat Drs.Basilius Oybur,SH,.MH,.megatakan, bahwa penundaan sidang dikerakan para tergugat 1 dan 2 tidak hadir dalam persidangan pertama.

“Pihaknya akan kembali untuk mengikuti sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Kamis (17/11) pekan depan.”Ujar Basilius Oybur.

(Tim borneonetv.com).

%d blogger menyukai ini: