Warga Perbatasan Protes Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai Nilai, Ukuran dan Lokasi Kepemilikan

banner 120x600

Entikong,BorneOneTV- Sejumlah warga di perbatasan Entikong mengajukan protes saat proses ganti rugi tanah dan bangunan tahap ke 2 (dua) proyek perbaikan dan pelebaran Jalan Nasional PLBN Entikong sedang berlangsung, di Gedung Pintar Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis, (10/11/2022).

Salah satu warga Entikong, Apriadi alias Ajo Budi mengungkapkan bahwa telah terjadi pengalihan data oleh pihak- pihak terkait yang menangani proses ganti rugi tanah dan bagunan milik warga. Rumah dan tanah miliknya dengan alamat di Dusun Benuan, Desa Entikong arah Border diganti rugi separuhnya dengan alamat rumah dan tanah di berganti data di Dusun Sontas, padahal saya tidak punya rumah di Dusun Sontas.

Foto borneonetv.com: Apriadi alias Ajo Budi, warga perbatasan Entikong yang melakukan protes atas ganti rugi tanah dan bangunan yang tidak sesuai nilai dan letak lokasimya yang berbeda dengan bukti kepemilikannya.(10/11).

“Berarti ini merupakan modus pengalihan atau pencurian data terhadap proses ganti rugi lahan dan bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan surat hak milik (SHM) warga dan di anggap sudah lunas, padahal rumah dan tanah milik saya baru dibayar separuh dengan alamat kepemilikan yang bukan merupakan miliknya. Mungkin ini modus untuk Korupsi.”ungkap Apriadi alias Ajo Pudin kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Protes juga dilakukan oleh warga Entikong Juvianus Lotto alias Yopi yang memprotes pengusuran tanah dan bangunannya dilakukan sebelum adanya proses ganti rugi. Akibatnya bangunannya menjadi rusak parah, roboh dibagian belakang dan diganti rugi dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ukuran bangunan rumah miliknya dan belum sepenuhnya dibayar.

” Saya minta pihak BPN Kabupaten Sanggau melakukan pengukuran ulang, karena tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya dan belum sepenuhnya dibayar.”ujar Yopi menjelaskan.

Menurut Yopi, proses ganti rugi tanah dan bangunan milik warga perbatasan Entikong banyak yang bermasalah, mulai dari masalah ukuran yang tidak sesuai dengan bagunan milik warga, hingga proses ganti rugi dengan alamat yang berbeda dengan bukti kepemilikan.”ujar Yopi.

foto borneonetv.com : Andri Chaniago dan Istri saat memberikan keterangan pers, nilai ganti rugi tidak sesuai dengan tanah dan bangunan permanen, serta tempat usaha yang nilainya mencapai kurang lebih 1,5 miliar. Kamis (10/11).

Hal tersebut dibenarkan oleh Andri Chaniago yang mendapatkan nilai ganti rugi bagunan rumah tempat usaha permanen dua lantai seluas 300 m2 diatas tanah seluas 382 m2, baru diganti rugi bagunan dan tanah yang terdampak seluas 80 m2 dengan nilai ganti rugi 892 juta rupiah. Sementara sisa bangunannya dan tanahnya akan dibayarkan ditahap ke 2 (dua) dengan nilai 268 juta rupiah dan terpaksa ditolak karena nilainya tidak sesuai dengan nilai bangunan yang ada.

“Bangunan rumah permanen dan tanah saya nilai kurang lebih 1,5 miliar rupiah. Jadi saya rugi kalau sisanya hanya di hargai 268 juta rupiah. Jauh dari yang diharapkan, jangankan ganti untung yang ada malah rugi besar tidak sesuai dengan nilai yang sudah dikeluarkan.”Imbuhnya.

Harapan saya, ganti rugi tanah dan bangunan minimal bisa balik modal, serta mendapatkan ganti rugi non fisik terkait usaha rumah makan yang memiliki izin lengkap dan harus terhenti selama 4 tahun, akibat dampak dari pengusuran.

“Sesuai dengan janji awal saat memberikan sosialisasi bahwa akan pengatian fisik dan non fisik dengan istilah ganti untung, bukan ganti rugi. “Saat ini kondisi saya sudah kehilangan rumah, tempat usaha dan kerja serabutan karena uang pengantian tahap pertama sudah digunakan untuk membayar hutang di Bank.”Pungkas Andri.

Pada saat awak mendia hendak meliput kegiatan ganti rugi yang sedang berlangsung, salah satu petugas yang berjaga di pintu masuk melarang awak media untuk masuk dengan tidak memberikan alasan yang jelas terkait pelarangan terhadap awak media untuk meliput. “Hal tersebut menibulkan kesan adanya ketidak transparanan dalam proses ganti rugi yang dilakukan dan telah menghalangi tugas jurnalis dalam melakukan tugas peliputan.(dr).

%d blogger menyukai ini: