banner 120x600

Akibat Himpitan Ekonomi, Pelaku Terpaksa Menggelapkan Uang Perusahaan

banner 120x600

Pontianak, Bornenonetv.com Akibat himpitan ekonomi, pelaku terpaksa menggelapkan uang perusahaan sebesar 400 Juta yang dimana uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk dikirim da dimasukkan ke setiap ATM di luar Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anne Tria Sefyna, SH., SIK membeberkan kronologi awalnya yang bermula dari mobil box yang dibawa oleh pelaku F bersama rekan 1 karyawan an. Vikri dan 1 anggota polri an. Bripka Heriansyah yang kawal untuk pengisian uang di setiap ATM ke wilayah luar kota. Sekitar pukul 13.30 WIB, Vikri saat melakukan pengisian di ATM di Sui. Pinyuh melihat 1 tas berisi pecahan 50 ribu sejumlah 400 juta telah hilang dan melaporkan kepada pelapor atas kejadian tersebut.

“Tersangka F memulai aksinya dengan cara mengeluarkan mobil box bersamaan masuknya mobil Avanza ke sebuah Gang dan diparkirkan oleh Tersangka F di samping kantor. Bersamaan waktu, mobil Avanza yang dibawa Pelaku R alias E alias C, tersangka J bertugas mengambil 1 (satu) tas dalam mobil box tersebut dengan membuka menggunakan kunci asli pintu yang disimpan sebelumnya oleh Tersangka F, Tersangka J bisa membuka pintu mobil tersebut dan mengambil 1 (satu) tas berisi 400 juta dan langsung membawanya ke mobil avanza yang dikendarai R alias E alias C,” tuturnya

Kapolsek mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan intrograsi oleh Tim Reskrim, Fadli mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian 1 (satu) tas berisi uang 400 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan intrograsi oleh tim Reskrim, Fadli mengakui telah bersekongkol membantu melakukan pencurian 1 (satu) tas berisi uang 400 juta. Atas tindakkannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara, dan pelaku utama atau otak dari kejadian ini akan ditambahkan hukumannya yaitu satu per tiga dari masa tahanan.” tutupnya(paganda

%d blogger menyukai ini: