Sanggau,BorneOneTV, Sidang lanjutan gugatan perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum penyerobotan lahan milik warga bekas pos Babinsa Entikong antara pengugat Ernawati (58) sebagai ahli waris melawan tergugat I Dulloh (55), tergugat II Sutejo (40 tahun) kembali digelar, di Pengadilan Negeri kelas II Sanggau,Kamis (17/11/2022).
Sidang perkara gugatan perdata nomor 44 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, S.H.,M.H., didampingi oleh 2 (dua) Hakim Anggota serta 1 (satu) orang Panitera, terbuka untuk umum dan dihadiri oleh pihak pengugat maupun tergugat I Dulloh. Sementara untuk tergugat II Sutejo kembali tidak hadir dalam persidangan.

Kepada Majelis Hakim, pihak tergugat melalui perwakilannya menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi berupa surat perintah dari Pangdam XII/Tpr dan surat kuasa pendampingan untuk para tergugat.
Dalam hal tersebut, pihak tergugat meminta waktu selama 2 minggu untuk melengkapi administrasi, namun pihak penggugat merasa keberatan jika sidang harus ditunda selama 2 pekan, sehingga Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 24 November 2022 pekan depan, dengan kembali menghadirkan para pihak penggugat, maupun para tergugat I dan II.
“Untuk tergugat II apabila dalam sidang lanjutan nantinya tidak hadir kembali, maka hak- haknya akan diabaikan dan sidang akan tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.”jelas Ketua Majelis Hakim.
Kuasa hukum penggugat Drs.Basilius Oybur,SH,.MH,.kepada awak media menyampaikan, bahwa proses gugatan tetap berjalan meskipun pihak tergugat II kembali tidak hadir dalam persidangan.
“Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat terus menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya, sehingga proses persidangan dapat terus berjalan lancar dan kliennya juga bisa memperoleh keadilanya.”harapnya. (dr).