1000047364.jpg1000047364.jpg
Kalbar  

Partai Ummat : Kedholiman Pemilu 2024 Harus Dilawan

banner 120x600

Jakarta, borneonetv.com – Pemerintah dalam hal ini KPU telah memutuskan partai yang berhak mengikuti pemilu serentak pada tahun 2024 nanti. Namun disinyalir salah satu yang tidak lolos verifikasi nanti adalah Partai Ummat besutan Amien Rais.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengungkapkan bahwa partai bentukannya tidak akan bisa ikut Pemilu 2024. Mantan Ketua MPR itu mendapat informasi bahwa KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat karena adanya dugaan intervensi KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai tertentu dan menyingkirkan Partai Ummat, sehingga Partai Ummat tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
“Partai Ummat mendapatkan Informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti, seluruh partai baru dan partai nor-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” ujar Amien Kantor DPP Partai Ummat, Jalan Tebet Timur Raya No 63 Tebet Jakarta Selatan, (13/12/2022)

Lebih lanjut Amien, mengatakan bola di perhatian dalam beberapa hari ini media mainstream mensinyalir adanya permainan.
“Bagi kami, keputusan yang akan dikeluarkan oleh KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal. Terlebih kita semua telah menyimak berita di hari-hari Ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu,” sambungnya.

Amien menduga, atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat di-single-out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Oleh karena itu, kata Amien, Partai Ummat mengajukan 3 tuntutan yaitu:
Pertama, menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai baru dan partai-partai non-parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.
Kedua, menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya kepada publik.
Ketiga, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan oleh KPU Pusat kepada KPU Provinsi dan KPU Daerah, mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan di daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.
“Pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini. Sekaligus kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2024,” ungkapnya.

Amin mengajak Partai Ummat untuk mencontoh hasanah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad dengan berserah diri kepada Allah. Ia mengingatkan para pimpinan DPD dan DPC agar tidak boleh kendur dalam perjuangan partai. [Adang]

Dosen Sekolah Tinggi Penerbangan AVIASI Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat Secara Daring

Jakarta, jatipadang.com – Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, disamping Dharma Pendidikan dan Pengajaran serta Dharma Penelitian. Dalam pelaksanaannya, pengabdian kepada masyarakat melibatkan segenap sivitas akademik: dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian kepada masyarakat, Lembaga Pengkajian & Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) STP Aviasi mencoba hadir ditengah-tengah masyarakat baik di sekitar kampus ataupun diwilayah lainnya. Salah satu gelaran LP3M teranyar adalah dialog interaktif yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (09/12/2022).

Sebanyak 12 dosen menjadi pembicara dalam seminar daring tersebut diantaranya adalah Sugiarti, M.M. dengan materinya “Peluang Bisnis Di Tengah Guncangan Resesi” lalu ada Bekti Setiadi, S.E., M.M. yang membawakan materinya dengan judul “Menjadi Penumpang Yang Bijak” dan terakhir Susi Arijanti, S.Pd., M.M. yang membahas tentang “Produsen Dan Pelayanannya Saat Ini”.

Seiring menurunnya angka Covid-19 dan membaiknya perekonomian secara nasional, yang menurut BPS pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% sedikit di atas angka proyeksi Kementerian Keuangan yang sebesar 5,7%. Pencapaian ini mencerminkan terus menguatnya pemulihan ekonomi nasional di tengah peningkatan ketidakpastian prospek ekonomi global.

MenurutĀ data Statista (salah satu portal data dan statistik yang paling terkenal di dunia) permintaan penerbangan global diproyeksikan tumbuh 51% pada 2022. Permintaan penumpang pesawatĀ Ā global diperkirakan tumbuh seiring dengan gencarnya vaksinasi Covid-19 serta pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diterapkan di banyak negara.

Berkaca dari data tersebut Bekti Setiadi, dosen Operasi Bandar Udara STP Aviasi menyarankan kepada calon pengguna angkutan udara untuk mencari tahu mengenai reputasi maskapai yang akan dipakai dan dan juga mengetahui batasan-batasan sebagai calon penumpang.
“Penting bagi calon penumpang angkutan udara untuk memilih maskapai mana yang akan digunakan. Tidak semata hanya berpatokan pada harga yang murah akan tetapi fasilitas dan reputasi juga menjadi hal penting,” ujar Bekti.

Lebih lanjut Bekti juga menekankan untuk menjadi penumpang yang bijak dalam menggunakan moda transportasi udara mengingat beberapa waktu lalu sempat terjadi penundaan take off hanya semata-mata ada penumpang yang melakukan hal yang tidak pantas.
“Beberapa waktu lalu ada mantan pejabat daerah yang berkelakar dengan mengatakan ada bom dalam tas, ketika hendak dipindah tasnya ke kompatemen yang masih kosong oleh pramugari. Mungkin ia hanya bercanda tapi tidak bagi awak pesawat yang langsung melaporkan hal itu kepada pilot dan langsung menghubungi Avsec (Aviation Security). Sehingga pesawat ditunda keberangkatnnya dan petugas memeriksa orang tersebut, pun begitu dengan pintu darurat. Disinilah pentingnya kita untuk bijaksana baik dalam perbuatan maupun perkataan,” sambung Bekti.

Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangi pada tanggal 12 Januari 2009 memiliki arti yaitu satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

“Ada aturan-aturan yang harus di patuhi oleh penumpang yang sudah diatur oleh pemerintah yang menjadi acuan maskapai,’ pungkas Bekti yang juga merupakan lulusan Terbaik STP Aviasi Jurusan Manajemen Bandar Udara Tahun 1999. [Adang]

%d blogger menyukai ini: