Sempat Viral Video nya, Owner Toko Sinar Diamond Masuk Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau,

banner 120x600

Kapuas Hulu, BorneOneTV.com- Sempat viral video beberapa waktu lalu dan beredar luas pria berperawakan tua ini mengacungkan senjata tajam dan terekam oleh cctv tokonya sendiri kepada karyawannya sendiri bahkan melakukan pengancaman.

Saudara Terdakwa bernama Furianto Alias Achon anak dari Bun Kim Chong (alm) pemilik dari toko sinar diamond melalui jaksa eksekutor berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Furianto alias Achon ini adalah seorang owner atau pemilik dari toko Sinar Diamond Putussibau (15/12/22)

Sebagai tindaklanjut dan telah berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, serta sebagai bentuk profesionalitas Penuntut Umum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, dan perwujudan kepastian hukum.

Adi Rahmanto Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa hari ini tanggal 15 Desember 2022, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dengan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum William Jaksen Sigalingging telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa Furianto alias Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

“Bahwa dalam pelaksanaan eksekusi Tim Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menjemput Terdakwa Furiyanto Als Achon di tempat tinggalnya untuk kemudian dimasukkan dalam Rumah Tahanan Klas 2A Putussibau, ” imbuhnya.

Saat akan dibawa Adi menuturkan, terdakwa kooperatif dalam menerima putusan Mahkamah Agung sehingga eksekusi berjalan aman dan lancar adapun saksi dari sipil semua

” Terdakwa Furianto als Achon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1998 K/Pid/2022 tanggal 27 Oktober 2022 terbukti bersalah melanggar Pasal 335 dan 351 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tutupnya.

(Tim)

%d blogger menyukai ini: