Sambas, BorneOneTV. Com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas menggelar Media Gathering yang bertemakan “Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Sambas, Kalbar, Senin, (26/12/2022) Hotel Pantura Sambas.
Kegiatan Media Gathering, “Sinergitas Mengawal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024” di Lakukan bersama Polres Sambas, Bawaslu dan sejumlah Awak media yang ada di Kabupaten Sambas.
Anggota Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sambas, Wahdi Kuspian menyampaikan, Media Merupakan Corong informasi Masyarakat, Media mempunyai peran yang sangat penting dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat, kami berharap sinergitas selalu terbangun dalam mengawal tahapan pemilu 2024, Sambas, Senin ( 26/12/2022).
Jika ada informasi yang masih kurang maksimal, bisa di komunikasikan dengan baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, dalam menyajikan informasi yang baik kepada masyarakat, Ungkap Wahdi.
“Berharap dalam kegiatan ini bisa menyambung, silaturahmi, Komunikasi yang baik dengan Kawan- kawan Media, dan kedepannya akan dilakukan secara bersama-sama dalam menyampaikan informasi Pemilihan Umum 2024 kepada Masyarakat.
Narasumber, Kapolres Sambas, Melalui KBO Reskrim, Ipda Defi Irawan, SH, Menyampaikan, Agar tidak terjadi pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh masyarakat dalam menghadapi Pesta Demokrasi 2024, tentu nya kami meminta kepada Kawan-kawan Media, bisa menyampaikan kepada Masyarakat, agar bijak dalam Bermedia Sosial, agar tidak terjadi Pelanggaran Hukum, Sambas, Senin( 26/12/2022).
Dalam mengahadapi dan melaksanakan pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2024, Peran Media juga bisa membantu dalam menyampaikan informasi yang baik kepada Masyarakat, Jelas Defi.
Defi Menambahkan, Undang-Undang ITE adalah UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nokor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan yang terbaru adalah pedoman implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan keputusan bersama Menteri Informasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Kami berharap kepada Kawan- Kawan Media bisa membantu kami, menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan Media Sosial, Karena apabila tidak bijak dan baik dalam menggunakan Media Sosial, ada sanksi hukumnya, sanksi pidananya, Ungkap Defi.
Nara sumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Sambas, Mustadi, menyampaikan terkait konstruksi IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Pemilihan Umum dalam Pemilihan serentak 2024. Mengapresiasi KPU Sambas telah mengadakan Media Gathering, Membuat gagasan yang baik dan luar biasa, Sambas, Senin (26/12/2022).
Rawan terjadi Pelanggaran dalam Pesta Demokrasi, Pemilihan Umum, yaitu pada saat masa kampanye, Dalam kesempatan itu,saya berahap dalam pemilu 2024 di Kabupaten Sambas tidak ada pelanggaran.
Adapun tentang IKP pemilu dan pemilihan serentak 2024, peran media bisa membantu jalannya pemilu dalam menyampaikan informasi, dengan sinergitas mengawal tahapan pemilu 2024 bisa memberikan informasi kepada masyarakat agar pemilu berjalan damai aman dan tentram seperti yang diinginkan kita bersama, Tutupnya.
(Dedi Anggara)