Singkawang, BorneOneTV.com- Dinilai Usulan Ketua DPRD Kota Singkawang tentang PJ Walikota Cacat Hukum Administratif dan tidak Prosedural, LBH Bhakti Nusa Resmi Telah mendaftarkan Gugatan Hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak (05/01/2023).
Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiudin Menjelaskan, Sebelumnya telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut surat usulan Nomor 170/168/DPRD tertanggal 15 November 2022. Prihal : Usulan Nama-Calon Pejabat Walikota Singkawang atas Pj Walikota Singkawang ke Mendagri, namun surat keberatan tersebut tidak direspon oleh Ketua DPRD Kota Singkawang, dan pada akhirnya tanggal 05 Januari 2023 kami dari LBH Bhakti Nusa Resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara: 1/G/2023/PTUN.PTK dengan Tergugat Ketua DPRD Kota Singkawang “ungkap Muhamad Syafiudin, Singkawang, Sabtu (7/1/2023) Lewat Pesan WhatsApp
Seharusnya Ketua DPRD Kota Singkawang dalam menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri terkait nama PJ Walikota Singkawang harus mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan yang tak kalah pentingnya dalam keputusan Ketua DPRD tesebut tidak bertentangan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang, Ungkapnya.
Terkait mekanisme Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang tahun 2022, keputusan diambil melalui sidang Paripurna DPRD sebagai asas pengambilan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum administrasif. Tegas Udin.
Biarlah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang menentukan benar atau tidaknya Usulan Nama yang akan menjabat sebagai PJ Walikota Singkawang yang telah diusulkan oleh Ketua DPRD Kota Singkawang, Tutup Muhammad Syafiudin.
(Dedi Anggara)