Kota Singkawang ” Tidak Baik- Baik Saja”,  Menanti Proses Gugatan di PTUN Pontianak 

banner 120x600

Singkawang, BorneOneTV.com- Bagaimana Nasib kota Singkawang ketika  Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pontianak yang dilakukan oleh LBH Bhakti Nusa, Singkawang, Senin(9/1/2023)

 

Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiudin, Menjelaskan, Dalam  Gugatan tersebut, tergugat Ketua DPRD Kota Singkawang. Persoalan Kota Singkawang, menambah bukti sederet masalah yang terjadi. Sebelumnya gugatan PTUN perihal tentang SK Pengangkatan dan Pelantikan Eselon 3 dan 4 dilingkungan Pemkot Singkawang dengan No Perkara 28/G/2022/PTUN.PTK masih sedang didalam proses Persidangan dan belum selesai dan belum ada keputusan dari PTUN Pontianak.

Gugatan PTUN yang baru dengan No Perkara 1/G/2023/PTUN.PTK  menggugat Ketua DPRD Kota Singkawang yang mengeluarkan SK “Ketua DPRD Kota Singkawang No 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 hal Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Ungkap nya.

Kedua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri ( PTUN) Pontianak ini telah membuka mata Publik,  bahwa di Pemerintahan Kota Singkawang saat ini sedang tidak baik-baik saja, secara administrasi jalannya Pemerintahan Kota Singkawang disinyalir dilasanakan  semau gue, sesuai dengan keinginan politis tertentu, jelas hal ini sangat mengkhawatirkan, Tegas Syafiudin.

M Syafiudin Menambahkan, Usulan PJ Walikota Singkawang dinilai Cacat Hukum Administrasi, oleh karena itu kami sudah melayangkan Surat keberatan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut Surat Usulan Nomor 170/168/DPRD tertanggal 15 November 2022, namun hingga kini tidak direspon makanya sekarang kami daftarkan Resmi gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 5 Januari 2023, Jelasnya.

Dekhi Armadhani salah satu aktivis Kota Singkawang mengatakan ” Banyaknya persoalan di Singkawang bukan lagi menjadi rahasia umum, dugaan Pelanggaran mulai dari administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup hingga dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemerintahan Kota Singkawang saat ini banyak yang telah muncul ke permukaan dan dilaporkan para aktivis/LBH ke institusi yang terkait namun tidak sedikit yang akhirnya menemukan jalan buntu dimasa Pemerintahan Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie dengan Sekda Sumastro.

Dekhi mengabarkan bahwa Gejolak dimasyarakat pedagang Pasar Beringin yang melakukan demo berulang di DPRD dan Pemkot Singkawang pada tahun 2022 sebagai aksi penolakan kebijakan Pemkot yang akan merevitalisasi Pasar Beringin menggunakan Investor juga menjadi bukti jelas keresahan rakyat atas jalannya roda Pemerintahan Kota Singkawang.

Terakhir yang lebih aneh lagi 1 hari setelah pelantikan PJ Walikota berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-6267 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat tanggal 18 Desember 2022, terbitlah Surat Perintah Nomor : 820/37/BKPSDM.PKAPK2-B tanggal 19 Desember 2022 yang ditandatangani Pj Walikota Singkawang Drs.Sumastro, M.Si yang menunjuk Ir. Asyir A. Bakar, MT Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Singkawang sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Singkawang, kemudian keluar surat Tanggapan Usulan Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Singkawang dari Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor : 820/3707/BKD yang isinya pada point ke 3 di sampaikan bahwa : … , maka usulan Saudara belum dapat di proses dikarenakan pejabat yang diusulkan sudah melebihi usia yang dipersyaratkan

Dapat disimpulkan bahwa Usulan Plh Sekda Kota Singkawang yang diajukan Pj Walikota Singkawang belum dapat diterima dan harus diajukan kembali kepada Gubernur Kalimantan Barat

Hal ini semakin menunjukkan aroma yang tidak sedap didalam Pemerintahan Kota Singkawang saat ini

Oleh karena itu kami berharap di gugatan PTUN yang dilakukan oleh M Safiudin/LBH Bhakti Nusa tentang Usulan PJ Walikota Singkawang yang dinilai Cacat Hukum Administrasi, akan dikabulkan majelis hakim PTUN Pontianak, dan menjadi bahan Evaluasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam penetapan Pj Walikota Singkawang sehingga akan menjadi harapan baru untuk membenahi dan memperbaiki nasib Kota Singkawang dalam 2 tahun ke depan.

(Tim Peliputan)

%d blogger menyukai ini: