KPK Gunakan Praduga Tidak bersalah Terhadap Pemeriksaan Lukas Enembe

banner 120x600

Jakarta, borneonetv.com – Setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menjadi kader Partai Demokrat, ditangkap KPK disebuah restoran di Abepura, Papua dan diterbangkan ke Jakarta pada Selasa, (10/01/2023) untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan menerima suap Rp 1 milliar dan menerima gratifikasi Rp 10 milliar sampai saat ini KPK belum mengungkap siapa pemberi suap.

Seperti diketahui KPK menahan Lukas Enembe per tanggal 11 Januari hingga 30 Januari di Rutan KPK namun ditangguhkan karena alasan sakit, baru pada Kamis (12/01/2023) KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan melakukan penahanan badan selama 20 hari pertama. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan Panglima Hukum Dr Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA menilai KPK harus bisa membuktikan dipengadilan terhadap tuduhan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe terkait suap dan gratifikasi kalau tidak terbukti harus segera dibebaskan/dipulihkan nama baiknya.

“Dalam penanganan hukum harus ada sama rata sama rasa tidak boleh diskriminatif/tebang pilih. Masih Banyak Koruptor dengan uang negara yang mereka korupsi lebih banyak dibandingkan yang disangkakan kepada Lukas Enembe. Nyatanya masih ada koruptor yang bebas berkekeliaran seperti HM. Ini tidak adil siapapun sama didepan hukum,” ujar Dr Togar Situmorang selaku pengamat kebijakan publik sekaligus sebagai Laywer seperti yang diterima redaksi borneonetv.com , di Jakarta, pada sabtu (14/01/2023).

Dikatakan Togar sebagai seorang Gubernur Papua dan Tokoh adat Papua Lukas Enembe dirasa sangat kooperatif terhadap hukum terbukti meskipun sakit beliau legowo datang ke Jakarta untuk mempertanggung persoalan hukum yang menimpanya.

“Saya support dan mendoakan beliau cepat sehat semoga proses hukum yang sedang dihadapinya berjalan sesuai harapan,” imbuhnya.

Togar melihat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat dramatis bahkan melibatkan aparat yang berlebihan berujung ada korban penembakan kepada simpatisan Gubernur Papua.

“Saya berharap penangkapan Lukas Enembe murni karena dugaan suap/gratifikasi bukan politis,” tegasnya.

Pada kasus ini Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Adang]

%d blogger menyukai ini: