Sanggau,BorneOneTV– Kepala Desa Inggis, Sunardi, S.P menyambut baik rencana beroperasinya perusahaan tambang, PT. Satria Pratama Mandiri (SPM) di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Secara prinsip pemerintahan Desa Inggis sangat mendukung investor yang masuk ke Desa Inggis, karena dengan masuknya investor akan berdampak pada kemajuan masyarakat desa, baik itu pembangunan secara ekonomi, infrastruktur dan kesehatan dan lainya.”Ujar Kades Inggis, Sunardi Pada, Minggu (29/01/2023).
Ia menambahkan bahwa dirinya sebagai kepala Desa Inggis merasa bersyukur dan berharap agar PT SPM yang masuk ke desa Inggis bisa bekerja dengan baik dan bisa memenuhi 8 pilar untuk pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, khususnya di Desa Inggis. Dirinya pun berharap nantinya PT SPM bisa bekerja dengan lancar di Desa Inggis.”Imbuhnya.
Sunardi mengatakan, pihaknya juga sudah menfasilitasi PT SPM pada tanggal 20 Januari 2023 untuk memberikan sosialisasi terkait rencana kegiatan penambangan PT SPM, baik itu di darat, di sungai, maupun di bukit kepada masyarakat.”terangnya.
Menurut staf ahli PT SPM Sugiarto menyebutkan, sebelumnya kegiatan sosialisasi sudah dilakukan di tahun 2019, namun sempat terhenti selama 2 tahun karena adanya wabah virus Covid 19. Dan baru di tahun 2023 ini, pada tanggal 20 Januari 2023 PT. SPM kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Artinya disini secara prosedural sebelum kerja PT SPM ini sudah melakukan prosedur untuk mengadakan pemberitahuan kepada masyarakat agar masyarakat yang terkena wilayah penambangannya nanti tidak merasa adanya pihak- pihak asing yang bekerja di wilayah mereka, itu tujuan dari sosialisasi yang dilakukan. Dan untuk informasinya bahwa wilayah izin dari PT SPM seluas 8054 hektar.”Jelas Sugiarto.
Lanjut kata Sugiarto, terkait izin wilayah PT SPM sudah melalui proses AMDAL. Dan AMDAL yang diterbitkan merupakan AMDAL kawasan yang terintegrasi dengan wilayah daratan dan sungai. Jadi bukan AMDAL per sektoral.”Ungkapnya.
Ia menambahkan, didalam pelaksanaannya pihak perusahaan sudah memiliki rencana teknis untuk membuat sirkulasi air yang baik dengan membuat kolam- kolam pengendapan dari sisa- sisa hasil tambang untuk mencegah pencemaran lingkungan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena didalam pengerjaanya pihak perusahaan pasti akan memperhatikan sektor- sektor lingkungan.
“Pihak perusahaan juga membayar jaminan reklamasi pasca tambang kepada pemerintah dengan tujuan jika perusahaan nantinya tidak mampu melaksanakan reklamasi, pemerintah sudah memiliki jaminan untuk memulihkan kembali fungsi lingkungan, meskipun tidak bisa kembali seperti semula, tetapi bisa untuk mengembalikan fungsi lingkungan secara baik.”jelas Sugiarto.
Hal senada disampaikan oleh Komisaris PT SPM Atek yang menyampaikan bahwa dalam kegiatannya pihak PT SPM sudah memenuhi semua kewajiban serta mengupayakan pengolahan yang ramah lingkungan dan tidak akan merusak lingkungan.
” Kewajiban- kewajiban sudah kita penuhi dan terkait dampak terhadap lingkungan kita upayakan yang lebih baik dan tidak merusak lingkungan.”Ucap Atek.