Sambas, BorneOneTV.com- CV. Citra Agung yang yang mengerjakan Proyek Rumah Khusus Nelayan di Jawai Laut di laporkan Toko Material Inti Pembangunan yang di dampingi Kuasa Hukum nya Andi, S.H dan Antonius Reycardo Damanik, S.H ke Polres Sambas, atas dugaan tindak Pidana Penipuan, Sambas, Selasa( 14/2/2023).
Kuasa Hukum Korban, Andi, S.H dan Antonius, S.H Menyampaikan, Kami Melaporkan Tindak Pidana Penipuan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang dimaksud dengan penipuan adalah Kondisi yang dilakukan siapapun dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai Nama Palsu atau Martabat Palsu dengan Tipu Muslihat, ataupun Rangkaian Kebohongan, Sambas, Senin (14/2/2023).
Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, di ancam karena penipuan dengan Pidana Penjara Paling lama Empat Tahun, Ungkapnya.
Dalam hal ini kami laporkan dalam dugaan tersebut adalah saudara Deki yang informasi nya adalah Perwakilan di CV. Citra Agung dalam Proyek pengerjaan Rumah Khusus di jalan Ramayadi, Desa Jawai Laut, kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Saudara Deki pada Saat Menagih Hutang Material sangat Sudah sekali untuk dijumpai maupun di hubungi. Kalaupun bisa di hubungi, banyak alasan yang disampaikan, dan telah beberapa kali ganti Nomor Ponsel Tanpa di ketahui oleh klien kami, Jelasnya.
Deki sebagai perwakilan CV. Citra Agung pernah membuat surat pernyataan pertama tanggal 22 Desember 2022, bahwa akhir Januari 2023 akan dilunasi hutang nya senilai Rp. 233.519.200, Namun sampai saat ini tidak ada pembayaran. Klien kami sudah beritikad baik mencari saudara Deki kemana-mana mencari serta menghubungi saudara Deki, serta mencari informasi tentang Deki.
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 saudara Deki sebagai Perwakilan CV. Citra Agung dan saudara Budi selaku Direktur CV. Citra Agung telah membuat pernyataan tentang hutang dikantor di Kantor Desa Jawai Laut, namun hingga sekarang belum ada pembayaran sama sekali.
Dalam hal ini, CV. Citra Agung harus bertanggung jawab atas hutang material yang digunakan dalam pembangunan proyek, Tutup Andi dan Rekan. ( Bersambung)
(Dedi Anggara/ Tim).