Bikin Laporan Fiktip Bendahara Desa Melenggang Korupsi 437 Juta

banner 120x600
Foto : Tersangka BS (tengah) di dampingi pengacara saat di periksa Penyidik Kejari Sanggau

Sanggau,borneonetv—Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan Tersangka inisial BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Malenggang tahun 2020-2022.

BS Ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan dana DD/ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadi.

” Tersangka BS sebagai bendahara tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank melainkan tersangka jadikan dana stanbay di brankas bendahara desa. Sengaja tersangka membuat laporan fiktip seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang”,Kata Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Adi Rahmanto Kamis,( 2/3).

Adi menjelaskan,Tersangka manjalankan aksinya  dalam kurun waktu selama dua tahun dari tahun 2020 sampai 2022.dan telah merugikan negara sebesar Rp437.000.000.

Berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan BS  sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,Jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun berdasarkan pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemeriksaan pemeriksaan sebagai tersangka yang BS didampingi oleh penasehat hukumnya Munawar Rahim, Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022.  (JB)

%d blogger menyukai ini: