Jakarta, borneonetv.com – Publik kembali dibuat heboh dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan putusan agar pemilu ditunda. Keputusan ini pada dasarnya mengalami cacat hukum dan cacat politik.
Founder Aset Bangsa ID, Adminanda Rezki, menilai bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi dalam hal keputusan penundaan pemilu. Mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan tidak ditemukan istilah “tunda”, hanya ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan, yaitu pada Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 yang berbunyi ‘Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu’.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 433 UU lebih lanjut telah ditentukan siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu. Antara lain dilaksanakan oleh:
a.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
b.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
c.) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
d.) KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.
Sehingga terlihat jelas bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak, karena secara nyata keputusan tersebut menyalahi sistem keadilan pemilu (electoral justice system) kita. Dalam hal ini, kita Aset Bangsa ID turut serta mempertanyakan kompetensi-kompetensi penyelenggara hukum yang tururt serta bersidang pada gugatan Partai Prima tersebut. Silahkan saja, Partai Prima merasa dirugikan dengan keputusan KPU, kemudian menggugat KPU secara Perdata ke PN Jakarta Pusat, namun putusan harusnya hanya berkaitan antara KPU dengan Partai Prima saja. Jangan sampai kepada sistem tata negara kita, Disinilah letak kekeliruan putusan tersebut. Kita apresiasi Partai Prima menuntut haknya, namun hakim jelas dalam hal ini kita nilai telah keliru dalam hal pembuatan keputusan.
Lebih lanjut, Aset Bangsa ID menyatakan bahwa secara politik, wacana-wacana penundaan pemilu ini tidak boleh lagi menyeruak dipermukaan publik. Kami melihat ini seperti gelombang demi gelombang, satu persatu “cek ombak” atau test case terus dilakukan oleh tangan-tangan tak terlihat terhadap upaya penundaan pemilu, mulai dari elit politik negara ini, para pemangku kepentingan, para pemberi pengaruh diberbagai sosial media, hingga sekarang secara keputusan dengan instrumen hukum.
Apapun itu, Aset Bangsa ID bersama jejaring pemerhati demokrasi dan pemilu akan tetap bersama-sama membentuk kekuatan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024. Karena minimal, kita memiliki kesadaran bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka konsekuensi politiknya ialah kekosongan pada jabatan presiden. Lebih lanjut, karena DPR dan DOD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, maka secara otomatis juga akan terjadi kekosongan parlemen, kekosongan anggota DPR, DPD, DPR daerah.
Oleh karena itu, Aset Bangsa ID tururt serta akan mengawasi langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan yang tidak berdasar tersebut. Karena jangan hanya sampai publik bersama gerakan pemerhati demokrasi dan pemilu saja yang turut serta menolak keputusan penundaan pemilu, sementara penyelenggara pemilu malah tidak mempunyai sikap tegas terhadap pelaksanaan pemilu 2024.
Pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan dan disyaratkan oleh sistem politik demokrasi yang kita anut.