Diduga Garap Lahan Masyarakat Diluar HGU, Ketua LBH MAD Kalbar Minta Pemerintah Tinjau Kembali Izin PT. PTS

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak (MAD) Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Nenes,S.H., mempertanyakan adanya dugaan perluasan lahan kebun sawit dilahan milik masyarakat atas nama Paulus Bayer yang lokasinya berada di luar HGU perusahaan PT. PTS, di desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kuasa Hukum Paulus Bayer, Yohanes Nenes mengatakan lahan milik kliennya Paulus Bayer yang diduga dicaplok oleh perusahaan luasnya kurang lebih sekitar 40 hektar dan lokasinya berada diluar HGU PT. PTS.

“Untuk asal usul dari lahan tersebut merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun temurun oleh pihak keluarga Paulus Bayer.”Jelas Nenes pada (02/03/2023).

Ia menambahkan bahwa selain dugaan melakukan perluasan lahan diluar HGU perusahaan, pihak PT. PTS juga didalam melakukan perluasan areal kebun diduga merambah hutan lindung seluas kurang lebih 5 hektar di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.”Terang Nenes.

Menurut Nenes apa yang dilakukan oleh PT. PTS dari sisi hukum jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum. Tindakan pelanggaran hukum adalah melanggar pidana, dimana selain melakukan perluasan diluar izin HGU, pihak perusahaan PT. PTS juga disinyalir melakukan penggelapan pajak yang jelas merugikan negara.”Tegasnya.

Nenes berharap kepada pihak pemerintah Kabupaten Ketapang, pemerintah Provinsi Kalbar dan pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin yang telah diberikan kepada pihak perusahaan PT. PTS, di Desa Meimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, apabila perlu dicabut izinnya.”Ucap Nenes.

Nenes mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah berusaha untuk melakukan langkah- langkah mediasi, namun pihak perusahaan terkesan selalu menghindar. Hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak PT. PTS terkait penyelesaian permasalahan tersebut.”Pungkasnya.

Saat hendak konfirmasi langsung oleh awak media di kantor perusahaan yang berlokasi jalan Adi Sucipto, Kubu Raya pada, (02/03/2023) pihak yang berwenang dari perusahaan PT. PTS menurut Security yang bertugas, beliau sedang tidak berada di Kantor.

Kemudian saat dicoba dihubungi via seluler, pihak berwenang dari PT. PTS tersebut juga tidak memberikan tanggapan. (dd).

%d blogger menyukai ini: