Pontianak,BorneOneTV– Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Alam (KPSA) Nasrun M.Tahir didampingi tim advokasi, Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya ( SABER ) Agustinus, S.pd dan Ketua Harian Heryanto Gani, S.E.,M.H, resmi melaporkan GN CS Ke Polda Kalbar atas dugaan kasus tindak pidana pengrusakan teras bangunan pondok dan pagar yang dibangun oleh Koperasi KPSA di Jalan Paku Alam perkebunan sawit, Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya ke Polda Kalbar, Senin (13/3/2023).
Tim Advokasi lahan lahan KPSA Heryanto Gani menerangkan bahwa dugaan peristiwa pengrusakan dan pembongkaran yang dilakukan oleh terduga GN CS di objek lahan KPSDA terjadi beberapa kali. Pertama merusak dan membongkar baliho milik KPSDA, selanjutnya merusak dan membongkar bangunan teras pondok KPSA sudah dua kali, pada Minggu (12/3/2023), berlanjut pembongkaran pada hari Senin pukul 07.00 pagi.”Terangnya pada awak media, Senin (13/3/2023).
Heryanto Gani menambahkan, karena perbuatan tersebut sangat merugikan klien kami KPSA, maka terduga para pelakunya secara resmi dilaporkan Ke Polda Kalbar.
“Ia pun berharap kepada penyidik yang menangani perkaranya dapat bertindak secara adil dan segera menindak pada para terduga pelaku perusakan di obyek lahan KPSA. Dan untuk menghindari terlapor menghilangkan barang bukti dan memudahkan penyidikan, sebaiknya para terlapor juga ditahan, supaya tidak melakukan kembali hal yang sama dan demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.”Ujarnya.
Sesuai surat tanda penerimaan laporan LP. 1B/74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat.tanggal 13 Maret Pukul 12.50.wib.
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana terhadap ketertiban umum.UU No I tahun 1946,Tentang KUHP sebagai mana dimaksud. dalam Pasal 406. Dan Sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP bahwa barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, sehingga membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, di sanksi hukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.”Ucap Heryanto Gani.
Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya ( SABER ) Agustinus menyampaikan selaku tim Advokasi lahan KPSA pihaknya sudah memberikan alat bukti yang cukup atas dugaan perusakan yang dilakukan para terlapor GN DKK secara berulang- ulang.
“Dirinya pun berharap pihak Kepolisian atau penyidik Polda Kalbar agar segera menindak para terduga pelaku serta segera di tahan dan di proses sesuai Hukum yang berlaku.”Pungkasnya, pada (13/3/2023). (Dd).