Kabupaten Landak, BorneOneTV.com- Antisipasi penyalahgunaan rekomendasi kepada petani / kelompok tani dan perikanan saat melakukan pengisian BBM menggunakan dirigen di SPBU. Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Kabupaten Landak mengeluarkan 3 syarat utama yang harus dipenuhi.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi penimbunan BBM jelang lebaran, selain itu langkah tersebut juga sebagai bentuk komitmen dppkp mengatasi mafia minyak di Kabupaten Landak. selasa 13-03-2023.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Sahbirin, mengatakan pihaknya dalam memberikan rekomendasi bagi petani dan nelayan tentunya memiliki dasar hukumnya, dimana dasar hukumnya antara lain peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.
Yang kedua tentu surat gubernur kalimantan barat tentang pengendalian jenis bbm tertentu atau solar bersubsidi nomor 510 tanggal 2 februari 2022 kemudian yang ketiga dasar hukumnya adalah peraturan Bupati Landak nomor 19 tahun 2022 tentang sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu.
“Tanggung jawab Dinas Pertanian Perikanan dan Perikanan Kabupaten Landak memberikan rekomendasi kepada petani ( kelompok tani) dalam mengajukan usulan tentu mengecek untuk melihat usulannya dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lapangan melihat kebenarannya betul apa tidak”, Kata Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak, Sahbirin.
Hal itu dilakukan agar memastikan petani /kelompok tani dan nelayan tersebut membutuhkan ada apa tidak. kelompok tani ini seperti yang di ajukan dalam surat kemudian apakah ini apakah masuk sudah dalam aplikasi SIMLUTAN Pertanian ini.
Selain memastikan keberadaan kelompok perikanan atau pertanian pihaknya juga Melakukan penelitian sampai ke lapangan guna memastikan ada anggotanya atau tidak dalam bentu berita acara dimaba berita acara pemeriksaan lapangan atau kata lainnya adalah verifikasi permohonan pembelian bbm jenis tertentu.
“Dalam rekomendasi ini pun saya sudah sampaikan volumenya sesuai kebutuhan pengambilannya di mana spbu mana nomor lembaga penyalur di mana lokasi di manapun saya sudah tentukan di sini maksimal satu bulan jadi kalau ada misalnya spbu yang memberikan lebih dari itu sekali lagi bukan tanggung jawab kami. jadi kenapa kita buat seperti ini kita menghindari penyalahgunaan rekomendasi”, Ungkapnya.
Sementara itu saat di konfirmasi pihak spbu yang ada di kabupaten landak tidak memberikan tanggapan dengan alasan tidak ada di lokasi spbu (krisantus)