Pontianak,BorneOneTV– Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh eks pengurus Lantang Tipo Toni dan Ambrosius Kidul dengan terlapor CU Lantang Tipo ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, kedua belah sepakat untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Dari dua kali mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, belum ditemukan kata sepakat antara kedua belah pihak, sehingga kasusnya terus berlanjut dan proses mediasinya masih berlanjut.
Kepada wartawan pada hari Senin, (03/04/2023), Kuasa Hukum kedua belah pihak menyampaikan masih membuka diri dalam penyelesaian secara kekeluargaan.”Pungkasnya.