Sambas, BorneOneTV.com- Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas terhadap Terdakwa Andre Alias Oloy dengan Nomor Perkara : PDM- 63/O.1.17/ Eku.2/ 11/ 2022 Kasus Penculikan Bayi di Dusun Sinam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu ( 5/4/2023) Pengadilan Negeri Sambas.
Kuasa Hukum Terdakwa Andre Alias Oloy, LIPI, S.H didampingi Hamdi Yusuf, S.H, dan Ismawati, S.H, mengungkapkan, bahwa Pembacaan Tuntutan berjalan begitu Cepat, dimulai Pukul 13.00, Selesai Pukul 13. 18 Wib, Pembacaan Tuntutan tidak memenuhi Rasa keadilan, Andre Alias Oloy masih Berusia 18 Tahun ( Anak di Bawah), Barang Bukti 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol KB.1154 CH diduga memiliki dokumen Ganda, dan tidak ada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ), Sambas, Rabu (5/ 4/ 2023) Pengadilan Negeri Sambas.
LIPI Menambahkan, Andre Alias Oloy bukanlah Pelaku Utama, Andre tidak ada niat untuk mengambil bayi tersebut, dan Andre dibujuk oleh Lola Oktarisa, menurut Lola Hand phone terdakwa Ria Alvio Oknavita P tertinggal di Rumah Korban dan Harus di Ambil, Jelas LIPI.
Andre merupakan korban dari Ria Alvio Oknavita P alias Yaya dan Lola Oktarisa Alias Ola, Ungkap LIPI.
Karena tuntutan nya tidak memiliki rasa keadilan terhadap klen kami, dijatuhkan pidana terhadap saudara Andre Alias Oloy dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Agar Terdakwa tetap ditahan. Pada Tanggal 12 April 2023, kami akan melakukan pembelaan terhadap klen kami, Tutup LIPI.
( Tim)