Sambas, BorneOneTV.com- Banyaknya Persoalan terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Unprosedural (Ilegal) membuat mereka terjebak dengan Persoalan dan berujung Kriminalisasi, membuat mereka takut untuk melaporkan kepada aparat Penegak Hukum.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Sunardi, Menjelaskan, Buruh Migran yang Melaporkan pada pihak berwajib tidak mendapatkan sanksi pidana, justru buruh migran tersebut adalah korban penjualan orang dan dilindungi oleh UU NO 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang), Sambas, Kalbar, Senin ( 10/4/2023).
BURUH MIGRAN BERTANYA….!!???
1. Apakah orang perseorangan boleh menempatkan buruh migran Indonesia ke luar negeri?
2. Apa sanksi bagi orang yang menempatkan buruh migran Indonesia secara perseorangan?
Jawabannya..👍👍
Berdasarkan pasal 69 Undang Undang No. 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan melalui orang perseorangan itu dilarang, dan termasuk dalam pidana penempatan.
“Pasal 69 Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”
Jika seseorang menempatkan buruh migran Indonesia tanpa badan hukum (Perseoran Terbatas) dan Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, maka akan dipidana penjara paling banyak 10 tahun, atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.
” Pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar”. Tutup Sunardi.
( Bersambung)
(Dedi Anggara/ Tim)