banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Polda Kalbar Tetapkan Status Quo Lahan yang Disengketakan, Penahanan 5 Warga Transmigrasi Sebunga Ditangguhkan

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Perjuangan panjang warga transmigrasi Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas dalam mencari keadilan terhadap 5 (lima) orang warga Transmigrasi yang ditangkap dan ditahan di Polda Kalbar sejak Maret 2023, membuahkan hasil.

Lima warga transmigrasi yang ditangkap dan ditahan atas tuduhan melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Teluk Keramat akhirnya bisa pulang ke kampung halamannya setelah mendapatkan keputusan penangguhan penahanan dalam rapat Audensi yang digelar oleh Polda Kalbar antara masyarakat transmigrasi Desa Sebunga dengan pihak perusahaan perkebunan PT Teluk Keramat, di Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani, Pontianak Kota pada Senin, 10 April 2023.

Suasana haru mewarnai keputusan penangguhan penahan saat rapat Audensi yang dihadiri oleh Kapolda Kalbar Brigjen Pipit Rismanto, Camat Sajingan Besar, Kepala Desa Sebunga, Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas, pihak perusahaan PT Teluk Keramat, pihak keluarga dan warga Sambas.

Dewi juga membeberkan perjuangan panjang warga transmigrasi Desa Sebunga dalam mencari keadilan terkait lahan hak milik warga transmigrasi diperoleh dari pemerintah yang dikuasi oleh pihak perusahaan.

Demi memperjuangkan hak dan keadilan warga rela menjual ternak, sepeda motornya untuk biaya berangkat ke Jakarta, mengadukan di permasalahannya ke Mabes Polri. “Di Jakarta kami sampai tidur di emperan dan tidak makan karena kehabisan biaya.”terang Dewi.

Dirinya pun merasa senang dan mengucapkan terima kepada Polda Kalbar dan semua pihak yang sudah mau mendengar dan membantu 5 orang warga yang sempat ditahan Polda Kalbar.

Dewi berharap agar lahan milik warga transmigrasi yang ditanami pohon sawit oleh pihak perusahaan segera diselesaikan, agar tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini.”ujar Dewi kepada wartawan, Senin, (10/04/2023).

Kepala Desa Sebunga Bernadus menyampaikan bahwa hasil dari rapat Audensi sesuai yang diharapkan oleh warga. Kelima warga yang ditahan ditangguhkan dan hari ini keluar. Untuk lahan yang disengketakan antara warga transmigrasi dan perusahaan oleh Polda Kalbar telah ditetapkan sebagai status Quo.”tuturnya.

Bernadus mengatakan sebagai Kepala Desa dirinya merasa senang atas keputusan penanguhan penahan terhadap 5 warganya. Kerena apa yang dilakukan oleh warganya bukan niatnya untuk melakukan pencurian, tetapi sebagai bentuk protes atas lahan usahany yang selama rentang waktu 12 tahun belum terealisasi.”jelasnya.

Kabid Dinas Perkebunan Kabupaten Sambas Martajani mengungkapkan hal yang sama, bahwa keinginan warga dengan permohonan penangguhan penahan itu dikabulkan oleh Polda Kalbar dengan penyelesaian lokasi yang disengketakan itu menjadi status Quo untuk sementara waktu.”jelasnya.

Camat Sajingan Besar Obertus menyambut baik hasil dari Audensi atas keputusan dari Kapolda Kalbar yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan masyarakat.

“Hari ini 5 (lima) warga yang ditahan sudah bisa pulang ke kampung halamannya di lokasi transmigrasi Desa Sebunga.’ujarnya.

Obertus berharap agar pihak perusahaan dapat mengkaji ulang terkait izin yang dimiliki oleh perusahaan dan yang berada diluar izin perusahaan harus diselesaikan dulu perizinannya.”Pungkasnya.(Dd).

%d blogger menyukai ini: