Jakarta, borneonetv.com – Polda Metro Jaya menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) alias MIML, pria yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS amal palsu dalam sepekan.
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.
“Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000,” ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Walaupun begitu, kata Auliansyah, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab diduga, Iman Mahlil Lubis sudah lebih dari sepekan terakhir ini melakukan penipuan dengan modus serupa.
Menurut Auliansyah, penyidik menduga bahwa pelaku memiliki sejumlah rekening yang dipakai untuk menghimpun dana hasil penipuan.
“Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya,” kata Auliansyah.
Polisi menyebut ada sebanyak 38 titik stiker kode batang (barcode) QRIS palsu yang sudah ditempel oleh pria misterius bernama Iman Mahlil Lubis (39).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku menempelkan stiker QRIS palsu kebanyakan di masjid dan musala.
“Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik,” ujar dia, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Pelaku awalnya membuat dan mencetak banyak stiker QRIS palsu itu pada 23 Maret 2023.
Lalu, pada 1 April 2023 ia mulai menempelkannya di Masjid At Takwa Sriwijaya, BSI Pondok Indah, BCA Mayestik, BSI Mayestik, BSI Radio Dalam dan BSI Panglima Polim.
Lalu ATM Gallery Ayam Bulungan, BCA Grand Wijaya, BSI Fatmawati, Masjid An Nur GOR Bulungan dan SPBU Pejompongan.
Keesokannya, titik-titik berikutnya antara lain Pasar Mayestik, Masjid Nurul Hidayah Brawijaya, Masjid Darul Jannah Wali Kota.
Kemudian Masjid Syarif Hidayatullah, Masjid Simprug, dan Masjid Jamie Kebayoran Lama ITC Permata Hijau.
Pada 4 April, sejumlah masjid kembali menjadi sasaran penempelan stiker QRIS palsu, yakni Masjid Raya Bintaro Nurul Hidayah, Masjid Al Ikhsan Kerinci dan Masjid Cut Nyak Dien Johar,
Ada juga Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Al Itsham, Masjid Cut Meutia Menteng, Masjid Al Bakri Taman Rasuna dan Masjid Jami Ar Rohmah Kuningan.
5 April, giliran Masjid As Sakinah Tanah Kusir, Masjid Raya Bintaro Sektor 9, Masjid Raya KH Hasyim Asyari dan Masjid Raya Al Insan Patal Senayan.
Masjid Nurullah Kalibata juga menjadi sasaran pada 6 April, lalu Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar keesokannya, dan terakhir pada 9 April Masjid Thamrin Residence.
Lalu, Masjid Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan Masjid Nurul Iman Blok M Square.
“Ada juga di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” tuturnya.
Tindak kejahatan yang dilakukan tersangka baru terungkap pada 9 April, berawal dari pelapor yang merupakan pengurus Masjid Nurul Iman datang ke masjid itu.
“Dan melihat ada QRIS di tiang masjid pintu masuk. Setelah melihat itu, pelapor kemudian menanyakan kepada marbot (saksi) siapa yang menempelkan QRIS tersebut. Saksi tidak mengetahui siapa yang menempelkan QRIS tersebut,” kata dia.
“Kemudian pelapor dan saksi menelusuri seputar masjid dan didapatkan 24 stiker QRIS tertempel di banyak bagian masjid setelah itu pelapor melihat CCTV dan diketahui orang tidak dikenal yang menempelkan stiker QRIS tersebut,” lanjutnya.
Tersangka yang tanpa izin pemilik tempat untuk menempelkan stiker QRIS itu menggunakan rekening atas nama dirinya sendiri.
Lalu, didaftarkan pada aplikasi YOUTAP dan PULSABAYAR.
Ia kemudian mencetaknya dalam bentuk stiker dan ditempelkan di masjid atau musala.
“Nah bagaimana cara yang bersangkutan menempel? yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS milik masjid itu sendiri dengan cara ditiban atau ditempel di atasnya,” kata Auliansyah.
“Jadi kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada, kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya, QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS-nya,” sambung dia.
Barang bukti yang disita antara lain handphone iPhone 12 dan 1 bundel QRIS siap tempel.