Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS palsu di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Aksi pelaku yang mengganti barcode QRIS terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid engan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Iman Mahlil dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.
“Dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” kata Auliansyah.
Saat ditampilkan ke hadapan awak media, tersangka Iman Mahlil Lubis mengenakan rompi tahanan merah.
Pria berbadan gempal ini berambut cepak, memakai kacamata, dan masker putih. Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka.