Warga Entikong Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah Ke Polda Kalbar

Pontianak,BorneOneTV– Kornelius Kiyan (65) warga Dusun Sontas, Desa Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan Jalan perbatasan Entikong hingga kini belum menerima sepenuhnya sisa uang ganti kerugian sebesar 291 juta rupiah dari MZ yang saat itu dimintai bantuannya oleh 8 warga Entikong, untuk membantu proses pencairan uang ganti kerugian sebesar Rp 715.037.000 yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.

Dari uang ganti rugi senilai Rp. 715.037.000, milik 8 warga Entikong. Sebanyak Rp.459.756.000 merupakan uang ganti rugi milik Kornelius Kiyan. Uang tersebut kemudian dipotong jasa pengacara dan uang yang sudah ditransfer oleh MZ kepada Kornelius Kiyan sebanyak 32 juta rupiah, sehingga sisa uang yang belum diterima sebanyak 291 juta rupiah. Sisa uang tersebut sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini belum diserahkan oleh MZ kepada Kornelius Kiyan.”Ujar Kuasa Hukum Kornelius Kiyan, Basilius Oybur usai membuat laporan resmi di Polda Kalbar, pada (11/04/2023).

Dia menambahkan mediasi penyelesaian secara kekeluargaan sudah di upayakan, bahkan sampai dilakukan mediasi di Polda Kalbar. Namun, menemui jalan buntu dan tidak ada penyelesaiannya.”Ungkap Basilius Oybur.

Arsinah Sumitro mengatakan, saat pertemuan di Polda Kalbar MZ banyak beralasan dan sepertinya tidak ada itikad baiknya untuk menyerahkan uang ganti rugi milik Kornelius Kiyan yang sudah dia cairkan.

“Pada tanggal 17 Oktober 2022 penerimaan ceknya dari PN Sanggau, tapi yang di transferkan kepada Kornelius Kiyan hanya 32 juta pada tanggal 20 Oktober 2022. Sisanya sampai sekarang belum juga diberikan kepada Kornelius Kiyan, warga yang berhak atas ganti rugi lahan yang telah dibayarkan oleh pemerintah dan telah dicairkan oleh yang bersangkutan. Kalau didalam hukum, uang milik orang itu harus diserahkan pada orangnya.”Ujar Arsinah.

Ia pun berharap ada itikad baik dari MZ untuk mengembalikan uang ganti rugi lahan milik Kornelius Kiyan.

“Kalau ada permasalahan lain silahkan diproses hukum, tapi jangan dicampur adukan dengan masalah uang ganti rugi lahan milik Kornelius Kiyan.”Ungkap Arsinah.

Arsinah menyampaikan saat ini  permasalahan tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar.

“Alhamdulillah pelaporannya diterima dengan baik oleh Polda Kalbar. Jadi  kita tempuh jalur hukum, biar penyelesaiannya di Pengadilan saja.”Pungkasnya.

%d blogger menyukai ini: