Tiga Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Gugatan Perkara Perdata Sengketa Tanah Pos Babinsa Entikong

banner 120x600

Sanggau, BorneOneTV- Sidang gugatan perdata sengketa tanah dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2022/PN.Sgu antara ahli waris Ernawati (58) sebagai penggugat melawan tergugat I Danramil Entikong I Mayor Dulloh (55) dan tergugat Serda II Sutejo (40) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis 27 April 2023.

Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, S.H.,M.H.,dengan didampingi oleh dua orang Hakim Anggota serta satu orang Panitera pengganti dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang di hadiri oleh pihak penggugat didampingi kuasa hukumnya Drs. Basilius Oybur, S.H.,M.H. serta pihak tergugat I dan II yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya.

Tiga orang saksi yang dihadirkan yakni H. Rusli, keluarga penggugat Ernawati (ipar), Abang Fauzan, anak dari (alm) Abang Sabran, mantan Kades Entikong yang menjabat hingga 1990, serta Idelpina yang merupakan tetangga penggugat Ernawati dan pernah membeli tanah dari penggugat sebelum memberikan keterangan dalam persidangan diambil sumpahnya dihadapan Majelis Hakim.

Dari keterangan yang disampaikan oleh saksi pertama H. Rusli saat persidangan, diketahui bahwa (alm) Kamaruzaman memiliki tanah seluas 2 hektar, sesuai SKT. Kemudian tanah tersebut oleh istrinya (alm) Jijon sebelum meninggal dibagikan kepada anak- anaknya, salah satunya dibagikan kepada penggugat Ernawati yang merupakan anak dari (alm) Kamaruzaman dan istrinya (alm) Jijon.

“Dikarenakan pos Babinsa yang lama yang menumpang di Balai Desa di lapangan bola Entikong terbakar, tanah warisan tersebut dipinjamkan untuk pembangunan pos Babinsa Entikong. Hal tersebut diketahuinya dari cerita ibu mertuanya (alm) Jijon. Namun, dirinya tidak mengetahui pasti luas tanah yang dipinjamkan untuk pembangunan pos Babinsa tersebut. Dan dari pihak ahli waris sepengetahuannya tidak ada yang melakukan penyerahan atau jual beli tanah yang dipinjamkan untuk bangunan pos Babinsa tersebut. Ujarnya dalam persidangan.

Dari keterangan yang disampaikan H. Rusli, diketahui bahwa semua anak (alm) Kamaruzaman dan (alm) Jijon mendapatkan jatah warisan masing- masing tanah yang dibagikan (alm) mertuanya tersebut, termasuk istrinya yang juga mendapat bagian tanah dibukit dan berbatasan dengan tanah warisan yang dibagikan kepada ahli waris lainya, salah satunya tanah warisan milik Ernawati.

Sementara dari keterangan yang disampaikan oleh saksi kedua Abang Fauzan yang merupakan anak kadung dari (alm) Abang Sabran Kepala Desa yang saat itu menjabat dan meninggal dunia pada tahun 2018 menunjukan contoh asli tanda tangan dari orang tuanya (alm) Abang Sabran seperti yang ada didalam buku raport SD milik nya.

Dihadapan majelis hakim Saksi Abang Fauzan juga sempat menyampaikan bahwa orang tuanya pernah bercerita bahwa dirinya merasa tertekan.

Dan keterangan yang diberikan saksi ketiga Idelpina menyampaikan bahwa dirinya ada membeli sebidang tanah membeli sebidang tanah dari Ernawati yang berlokasi di samping kanan pos Babinsa Entikong dengan ukuran 5 x 17 m2 dengan surat masih berupa SKT. Tanah yang dibelinya dari Ernawati tersebut saat ini sudah disertifikatkan melalui program prona pada tahun 2016.

Sidang gugatan ulang perkara perdata sengketa tanah pos Babinsa Entikong akan kembali digelar di PN kelas II Sanggau pada hari Kamis pekan depan dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi dari penggugat.(*).

%d blogger menyukai ini: