Sanggau,BorneOneTV- Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Sanggau kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata sengketa tanah dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2022/PN.Sgu dengan agenda menghadirkan 3 orang saksi dari penggugat.
Sidang Kasus sengketa lahan yang dihadiri oleh penggugat Ernawati (58), tergugat I Danramil Entikong Mayor Dulloh (55) dan tergugat II Serda Sutejo (40) yang didampingi oleh kuasa hukum masing- masing pihak, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eliyas Eko Setyo, S.H.,M.H., di dampingi dua Hakim Anggota dan satu orang Panitera Pengganti dan dinyatakan terbuka untuk umum, di PN Kelas II Sanggau pada hari Kamis, 4 Mei 2023.
Tiga orang saksi penggugat yang dihadirkan merupakan warga Entikong, antara lain, Arsinah Sumitro, M.Amin dan Mulyadi dihadirkan dan diambil sumpahnya dihadapan majelis hakim.
Saksi yang pertama dihadirkan, Arsinah Sumitro merupakan seorang aktivis perempuan yang tinggal di Entikong sejak tahun 2020 silam. Dalam persidangan Arsinah menyampaikan seputar hasil-hasil dari kegiatan yang dilakukanya dilapangan, terkait permasalahan sengeketa tanah pos Babinsa Entikong dengan pihak ahli waris Ernawati sebagai penggugat.
Sementara saksi kedua, M.Amin memberikan keterangan terkait pos Babinsa lama yang terbakar, musyawarah pemindahan lokasi pos Babinsa yang terbakar, serta kegiatanya saat meminta tanda tangan kepada warga masyarakat Entikong yang mengetahui asal usul tanah pos Babinsa Entikong yang dipindahkan.
Selanjutnya saksi ketiga Mulyadi yang berprofesi sebagi juru parkir menyampaikan keterangan seputar aktivitas sekitar lokasi Pos Babinsa Entikong, serta menyampaikan terkait aktivitas pos Babinsa yang sudah lama kosong.
Semua yang disampaikan oleh ke- 3 (tiga) orang saksi dalam persidangan terlihat dicatat oleh majelis hakim dan panitera, serta kuasa hukum dari masing- masing pihak. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.