Ekonomi Masyarakat Kapuas hulu lesu,Sejak Program 100 hari Kerja Kapolda Kalbar di Terapkan

banner 120x600

Kapuashulu, – Program 100 hari kerja Kapolda Kalbar, dinilai sangat berdampak langsung bagi para pekerja tambang emas di Kabupaten Kapuas Hulu, dimana para penambang emas tersebut mengaku kehilangan mata pencarian selama sudah lebih dari satu bulan karena tidak lagi bekerja dikarenakan dihantui rasa takut.

Atas hal tersebut, sejumlah masyarakat di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kapuas Hulu, yang mengatasnamakan dirinya Forum Penambang Rakyat Kabupaten Kapuas Hulu, menggelar audensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (15/05/2023).

Perwakilan masyarakat Kecamatan Boyan Tanjung, Sumadi Ab Ayub alias Japit, menyatakan, dampak dari program 100 hari kerja Kapolda Kalbar, terkait dengan penegakkan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut membuat masyarakat khususnya penambang emas di wilayah yang ada kegiatan serupa, tidak bisa bekerja sehingga berakibat pada sulitnya mencukupi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Dikatakan Japit, tidak hanya para penambang emas yang terdampak, namun juga para pelaku ekonomi lainnya seperti pedagang sayur dan pedagang ikan serta pelaku ekonomi lainnya karena para pedagang kesulitan menjual dagangannya semenjak pekerja tambang berhenti beraktivitas.

“Intinya masyarakat takut untuk bekerja, apalagi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak bisa masuk. Kalau seperti ini apa yang mau dimakan masyarakat, makanya kami datang ke DPRD ini meminta untuk menyelesaikan masalah ini. Kami tidak ingin masalah perut ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan,” tutur Japit.

Japit menjelaskan, ada empat materi (poin) tuntutan yang disampaikan dalam audensi tersebut, yakni masyarakat meminta agar secepatnya bekerja kembali, proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera diterbitkan, diberi kelonggaran dalam mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pekerja usaha Sawmil juga dipermudah.

“Kami memohon dan meminta, agar pekerjaan masyarakat ini bisa dimulai dengan tidak mengesampingkan aturan -aturan yang ada. Apabila tidak ada kejelasan terhadap tuntutan kami ini, jangan salahkan masyarakat jika ada demo besar-besaran nantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, mengatakan, terkait masalah tersebut pihaknya sudah mendorong Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk segera mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Hingga saat ini, masalahnya hanya tinggal menunggu dokumen pengelolaan lingkungan yang sedang dalam proses pengurusan,” katanya.

Terkait tuntutan masyarakat yang ingin segera bekerja tambang dalam waktu dekat, Wabup tidak memberikan tanggapan terlalu jauh.

“Terkait tuntutan masyarakat untuk segera bekerja dalam waktu dekat, saya tidak bisa komentar karena ada Undang-undang yang mengatur, dimana kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar WPR segera diproses menjadi IPR,” ungkapnya.(Sigit)

%d blogger menyukai ini: