Sambas, BorneOneTV.com – Mukhlis Calon DPRD Kabupaten Sambas dapil 3 yang Sekarang masih Menjabat Sebagai Ketua PBH Lidik Krimsus dan Sekaligus Wartawan Dukung Surat Edaran Dewan Pers, Wartawan Calon Kepala Daerah, Caleg, dan Tim Sukses Harus Non Aktif atau Mengundurkan Diri dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pelaksanaan Pemilihan Umum( Pemilu) 2024 yang Sekarang memasuki tahap penetapan Peserta Pemilu pada Desember 2022. Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan Pemilu 2024, Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/ SE- DP/ XII/ 2022.
Sekali lagi saya tegaskan saya mendukung Penuh terkait apa yang di sampaikan Dewan Pers terkait Wartawan harus mengundurkan diri Apabila Mencalonkan diri Sebagai Anggota DPRD,
Mukhlis Menambah, Saya Selaku Calon DPRD Kabupaten Sambas, dari Partai Demokrat, Dapil 3, Siap Mengundurkan diri secara Permanen sebagai Ketua LSM PBH Lidik Krimsus dan Wartawan di Media Lidik Krimsus, Tegas Mukhlis.
(Dedi Anggara/ tim)