banner 120x600

Tegakkan Hukum untuk Lindungi Warga Kalbar dari Ancaman Flu Babi, Hentikan Pengiriman Hewan Babi masuk ke Kalbar via darat

banner 120x600

Pontianak,borneonetv.com_Maraknya penularan Flu Babi di Provinsi Kalimantan Barat, dinilai banyak kalangan akan mengganggu tingkat Kesehatan warga Kalimantan Barat, jika tidak ada sikap dan Tindakan yang tegas dari Pemerintah, Penegak Hukum serta Lembaga-lembaga terkait lainnya.
Praktisi Hukum Kalimantan Barat, Syafrial Arifin SH.MH sebagai negara hukum dia berharap ada sinergitas yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dalam hal ini tentunya Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalimantan Barat, Lembaga Karantina, Aparat Kepolisian dan semua stakeholder terkait dalam mensikapi maraknya pengiriman ternak babi dari Pelabunan Kumai yang ada di Kalimantan Tengah ke wilayah Kalimantan Barat melalui Jalur Darat.
Dari Tinjaun Hukum, Pakar Hukum Asli Pontianak ini menilai sebenarnya Pemerintah sudah cukup maksimal peraturan yang terkait dengan pengiriman hewan ternak ini. Undang-undang No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sudah jelas memberikan sanksi pidana yang berat bagi pihak-pihak yang melanggar termasuk dalam pengiriman ternak babi dari daerah ke daerah lainnya . “Harus port to port dari Pelabuhan ke Pelabuhan, agar pengawasan terhadap hewan ternak dan distribusinya bisa terpantau dan konsumsi masyarakat juga terlindungi,” tegasnya.
Di Kalimantan Barat sendiri lanjutnya, sebetulnya sudah ada aturan yang mengatur distribusi hewan ternak ini. Dari catatan Syafrial ada Surat dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalimantan Barat tertanggal 29 Desember 2022 yang menyatakan harus ada persyaratan teknis untuk Ternak Babi yang masuk ke Kalimantan Barat harus melalui pengecekan di Pelabuhan masuk Kalimantan Barat atau Pontianak sebagai tempat pengecekan oleh Balai Karantina atau Dinas Peternakan dan Perkebunan Kalimantan Barat sebelum dinyatakan layak masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
Dengan landasan hukum yang cukup tersebut, Syafrial merasa sudah bisa pemerintah dan apparat hukum terkait menegakkan aturan yang ada secara tegas kepada semua pelanggar baik itu masyarakat umum ataupun pengusaha yang nakal. Tanpa, itu lanjut Syafrial tidak ada yang bisa menjamin kewan ternak yang masuk Kalimantan Barat adalah yang layak konsumsi dan terbebas dari Penyakit Flu Babi, tanpa kebersamaan juga tidak ada yang bisa menjamin pembuangan bangkai-bangkai Hewan Babi berpenyakit ke sungai-sungai yang tentu aja pada akhirnya akan mengancam Kesehatan masyakat,” intinya tegakkan hukum, hentikan distribusi via darat, jaga kepentingan dan Kesehatan masyarakat Kalimantan Barat,” himbau Syafrial mengakhiri wawancar(twh/tono)

%d blogger menyukai ini: