Sambas, BorneOneTV.com- Kuasa Hukum Korban, LIPI, S.H, membantah Klarifikasi Kepala Desa yang dilakukan lewat Media Online, semuanya tidak benar, Sambas, Minggu (28/5/2023)
Setelah pelaporan oleh istri korban ke Polsek Subah tgl 11 April 2023 diketahui oleh Kepala Desa Tebuah Elok (HR), Kades Tebuah Elok memanggil istri korban agar datang ke rumahnya, karena di panggil, Istri korban dan anak korban datang ke rumah Kades, setelah tiba, HR langsung mengancam dan minta istri korban mencabut laporan di Polsek Subah yang dibuat tanggal 11 April 2023 tersebut, Jelas LIPI.
Pertemuan tanggal 11 April 2023, HR mengancam dan menghina istri korban dan anaknya, HR mengatakan saya ini dari keuarga pintar- pintar dan kamu dari keluarga yang tidak pintar, anak mu bodoh- bodoh anak ku pintar semuanya.
Setelah mendengar ancaman dan di rendahkan oleh Harun, istri korban dan anaknya pulang sebelum pulang istri korban mengatakan bahwa akan berdamai dan mancabut laporan, selanjutnya besoknya yaitu 12 April 2023 anak pelaku dan Istri Korban berserta anak-anaknya berangkat ke Polsek subah untuk mencabut laporan polisi. Tetapi HR berangkat terlebih dahulu menuju Polsek Subah sekaligus menemui salah satu Polisi di Polsek Subah, saat istri korban dan anak- anaknya tiba di Polsek Subah HR sudah tidak ada, agar perdamaian yang dibuat seolah olah alami dan atas keinginan pelapor tetapi perdamaian tersebut cacat hukum, karena diawali dengan ancaman dan tekanan oleh HR yang merupakan Kades Tebuah Elok.
Jadi klarifikasi Kades Subah yang mengatakan istri korban dan anaknya datang sendiri ke rumahnya adalah bohong dan tidak benar.
Kalau laporan tidak dicabut maka kamu saya penjarakan, saya juga akan menuntut biaya yang saya beri ke kamu untuk di kembalikan kata Harun dihadapan istri dan anak korban.
Lebih lanjut, pengakuan HR mengatakan leher Almarhum Maraf tidak patah adalah hanya pembelaan dan pembenaran yang bertentangan dengan hasil rongsen dan penjelasan dokter yang memeriksa.
Jadi klarifikasi Harun yang merupakan Kades Subah yang mengatakan istri korban dan anaknya datang sendiri ke rumahnya adalah bohong dan tidak benar, Tegas LIPI.
( Bersambung)
(Tim)