Pontianak,BorneOneTV– Sebanyak 10 orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga akan bekerja ke Malaysia secara ilegal diamankan oleh Polsek Pontianak Utara di Gang Merauke, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat pada hari Kamis, 08 Juni 2023.
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi membenarkan pihaknya telah mengamankan 10 orang, terdiri dari 8 orang warga NTT yang diduga akan bekerja ke Malaysia secara ilegal, serta 1 (satu) yang membawa dan 1(satu) orang pemilik rumah yang diduga sebagai penampung.” Terangnya pada Kamis, 08 Juni 2023.
Suryadi menambahkan awalnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada calon tenaga kerja ilegal (TKI) yang masuk ke wilayah Pontianak Utara, saat didatangi dan dimintai keterangan, 8 (delapan) orang warga NTT tersebut beralibi akan bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalbar, bukan ke Malaysia. Namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah dokumen paspor serta persyaratan untuk pembuatan paspor. Jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo saat ditemui awak media (08/06/2023) belum memberikan keterangan lebih jauh. Namun ia mengatakan nanti beritanya akan dirilis.Ujarnya.(*).