BeritaDaerahKota Pontianak

Jumlah Kepesertaan BPJS hampir 100% di Kalbar

×

Jumlah Kepesertaan BPJS hampir 100% di Kalbar

Sebarkan artikel ini

Pontianak-Saat ini total jumlah peserta di wilayah BPJS Kesehatan Cabang Pontianak sudah mencapai 84,88% dari total jumlah penduduk yaitu 2.702.142 jiwa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni saat menghadiri kegiatan diskusi bersama awak media di Kota pontianak pada kamis 15 Juni 2023.
la menambahkan bahwa ada 2 Kabupaten di Kalimantan Barat yang hampir seluruh penduduknya terdaftar sebagai peserta Program JKN yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Landak.
Jumlah kepesertaan Kabupaten Kayong Utara sampai dengan 1 Juni 2023 sudah 97 21 % dari total jumlah penduduknya yaitu 128.415 jiwa begitu juga dengan Kabupaten Landak sudah mencapai 97,89% dari total jumlah penduduknya yaitu 405 156 jiwa.
Sementara cakupan kepesertaan JKN se Kalimantan Barat baru mencapai 82,69% dari total jumlah penduduk Kalimantan Barat yaitu 5.482.046 jiwa.
Desvita berharap kedepan seluruh masyarakat di Kalimantan Barat dapat terlindungi Program JKN.
“ada 3 hal yang harus dipahami mengapa kita harus menjadi peserta JKN, yang pertama adalah Protection atau perlindungan dengan menjadi peserta JKN itu berarti saya dan keluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal,” ungkapnya.
“Kedua Sharing atau berbagi dengan menjadi peserta JKN berarti saya sekeluarga dapat membantu yang sakit jika saya tetap sehat. Ketiga Compliance atau kepatuhan dengan menjadi peserta JKN saya sekeluarga taat sebagai warga,” sambungnya.
Saat ini BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan layanan kepada peserta JKN melalui berbagai inovasi.
Berbagai kemudahan layanan digital terus dikembangkan agar peserta JKN dapat mengakses layanan dengan mudah, cepat dan setara.
BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan juga terus berkolaborasi untuk memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, salah satunya dengan mendukung Janji Layanan JKN.
Adapun isi Janji Layanan JKN diantaranya menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran layanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan kepada peserta untuk untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat, melayani peserta yang berasal dari FKTP luar wilayah Kabupaten/Kota maksimal 3x/bulan, melayani konsultasi online (FKTP) kepada peserta, serta melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
BPJS Kesehatan juga menyediakan sebuah aplikasi dengan banyak fitur
layanan yang dapat diakses dengan mudah oleh peserta yaitu Aplikasi Mobile JKN. Dengan mengunduh Aplikasi Mobile JKN melalui Apps Store ataupun Play Store kemudian melakukan registrasi peserta dapat mengkases berbagai layanan tanpa harus datang ke kantor cabang.
“selain memberikan kemudahan layanan yang biasanya harus dilakukan di Kantor Cabang. Aplikasi Mobile JKN juga memberikan kemudahan layanan di fasilitas kesehatan, diantaranya pengambilan nomor antrean sebelum ke fasilitas kesehatan, selain itu peserta juga dapat melihat data ketersediaan tempat tidur dirumah sakit dan jadwal tindakan operasi” tutur Desvita.
Peserta JKN juga dapat mengkases layanan digital lainnya melalui pelayanan dengan whatsapp (Pandawa). Dengan mengakses layanan wa di nomor 08118165165.
Peserta dapat mengakses berbagai layanan seperti Pendaftaran Baru, Penambahan Anggota Keluarga, Pengaktifan Kembali Kartu, Pindah Jenis Kepesertaan Non Aktif menjadi PBPU/Mandiri, Perubahan/Perbaikan Data, Perubahan FKTP.
Pengurangan Anggota Keluarga, serta Perubahan Kelas Rawat bagi peserta yang belum membayar iuran pertama.
“untuk peserta JKN jangan ragu ketika mengalami kendala layanan di fasilitas kesehatan, dapat segera menghubungi nomor telepon BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yang tertera di setiap rumah sakit atau layanan digital lainnya yang telah disediakan seperti Care Center 165 BPJS Kesehatan,” kata Deavita.
“Kemudahan lainnya yang diberikan ketika peserta mengakses layanan kesehatan adalah penggunaan NIK sebagai identitas tunggal. Cukup menunjukan NIK yang terteta pada KTP/KK peserta JKN aktif sudah dapat mengakses layanan tanpa harus membawa fisik kartu lagi” tutupnya.(deni/wuri)