1000047364.jpg1000047364.jpg

Dinas LHK Kalbar Telah Merampungkan Pembangunan 16 KPH di 14 Kabupaten/Kota

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Pembangunan 16 kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di 14 kabupaten/kota se-Kalbar yang dikerjakan melalui Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) tahun 2022 yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat

seluruh pekerjaannya telah rampung dikerjakan seluruhnya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat.

“alhamdulillah tidak ada kendala untuk pelaksanaan pembangunannya (16 kantor KPH), semua berjalan lancar dan sudah terbangun semuanya, serta sudah ditempati oleh anggota KPH yang bertugas di 16 kantor tersebut. Dan  untuk selanjutnya pihak pelaksana dibebankan kewajiban untuk melakukan pemeliharaan terhadap bangunan- bangunan tersebut selama 6 bulan.”Jelas Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, Sabtu (24/6).

Yani mengatakan, untuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan fisik gedung kantor UPT KPH di Kalbar sebanyak 16 unit pada tahun 2022 dilaksanakan oleh konsultan pengawas, tim teknis provinsi yang beranggotakan unsur Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas LHK serta Kepala UPT KPH se-Kalbar.

“Selama 6 bulan merupakan masa pemeliharaan yang anggarannya dibebankan kepada pelaksana, dan semua sudah dilaksanakan, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan tidak menjadi kendala dalam penempatan masing-masing KPH,” terangnya.

Secara garis besar, DBH-DR adalah dana yang disalurkan ke daerah penghasil sumber daya alam kehutanan dengan tujuan utama untuk perlindungan maupun rehabilitasi hutan dan lingkungan serta kegiatan lain yang terkait. Dana ini dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk daerah penghasil.

Sebagai informasi pula, penggunaan DBH-DR dan Sisa DBH-DR provinsi ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 216/PMK.07/2021. Peraturan tersebut menekankan agar DBH-DR dan Sisa DBH-DR digunakan untuk membiayai kegiatan dengan mengutamakan pelibatan masyarakat, guna mendukung pemulihan perekonomian di Daerah melalui mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi dan/atau bantuan bibit.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, juga telah mengatur perluasan penggunaan DBH-DR yang tidak hanya untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagai fokus kegiatan utama, tetapi juga untuk mendukung kegiatan lain seperti pemberdayaan masyarakat, operasionalisasi dan perhutanan sosial, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan hutan, pengembangan perbenihan tanaman hutan, penyuluhan kehutanan dan kegiatan strategis lainnya.

“Pembangunan fisik gedung kantor UPT KPH di Kalbar sebanyak 16 unit pada tahun 2022 dengan menggunakan dana transfer dari pemerintah pusat (DBH-DR) sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui surat Nomor: S.1116/Setjen/Rocan/Set-1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021,” papar Yani.

Sejak diberlakukan otonomi daerah, Pemprov Kalbar telah menerima transfer DBH-DR dari pemerintah pusat dan tercatat sejak tahun 2017 sampai dengan triwulan I tahun 2023 sebesar Rp 144,15 miliar.

Dari jumlah tersebut, telah digunakan untuk membiayai pembangunan kehutanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar sebesar Rp 114 miliar–yang antara lain untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pemberdayaan masyarakat, perhutanan sosial, operasionalisasi KPH serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Sebagian besar pengalokasian DBH-DR diarahkan untuk mendukung pengelolaan hutan di tingkat tapak melalui 17 unit KPH yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kalbar.(**).

%d blogger menyukai ini: