Sanggau,BorneOneTV– Sidang gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum antara penggugat Toni dan Ambrosius Kidul dengan para tergugat pimpinan, pengawas dan pengurus KSP CU Lantang Tipo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sanggau.
Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara: 25/Pdt.G/2023/PN Sag yang digelar oleh PN Sanggau pada hari Senin, 26 Juni 2023 dihadiri oleh para pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Sedangkan untuk para pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan, sehingga oleh Ketua Majelis Hakim sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 10 Juli 2023 mendatang.
Kuasa hukum penggugat, Drs. Basilius Oybur, SH.,MH., menyampaikan bahwa kliennya Toni dan Ambrosius Kidul diberhentikan oleh pihak KSP CU Lantang Tipo tidak melalui mekanisme yang berlaku, sesuai anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
“Pihak pengawas juga dalam permasalahan tersebut dinilai tidak menjalan kewenangan sebagaimana mestinya.”Terangnya.
Oybur menambahkan, terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan, kliennya juga tidak diberikan kesempatan untuk melakukan upaya pembelaan.
“Intinya didalam proses pemberhentian kliennya tidak dilakukan sebagai mestinya, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi dalam permasalahan tersebut para tergugat justru telah melakukan pelanggaran AD/ART dalam proses pemberhentian kliennya.”Jelas Oybur, Usai persidangan, pada (26/06/2023).
Menurut Oybur, pihaknya sudah berupaya melakukan upaya mediasi dan menyampaikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun tidak direspon, sehingga kliennya melakukan gugatan ke PN Sanggau.
“Dan pada sidang perdana yang dilaksanakan PN Sanggau, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.”Ujar Oybur.
Oybur berharap agar pihak CU Lantang Tipo dapat memberikan hak- hak kliennya, serta dapat memulihkan nama baik dari kliennya karena menurutnya, kliennya telah difitnah telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan Kode Etik, padahal mereka sendiri yang justru melanggar aturan dalam mekanisme pemberhentian kliennya.”Pungkasnya.
Kuasa hukum tergugat, Glario Sanen, S.H.,menyampaikan bahwa ketidakhadiran para tergugat dikerenakan bertepatan sedang ada kegiatan diluar kota.Dan dalam permasalahan tersebut, para tergugat telah memberikan kuasa kepada dirinya sebagai kuasa hukum para tergugat dalam melakukan pembelaan.
Menurut Sanen proses pemberhentian yang dilakukan terhadap 2 (dua) orang mantan pengurus CU Lantang Tipo, Toni dan Ambrosius Kidul sudah sesuai dengan AD/ART, sehingga pihaknya siap dalam menghadapi gugatan yang dilakukan oleh para penggugat.”Ucapnya. (*).